Pileg 2019
KPU Kampar Hadapi Dua Sengketa DCS dari Dua Partai, Pileg 2019
KPU Kampar menghadapi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kampar, bukan saja yang diajukan Partai Perindo
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Di samping itu, Yatarullah mengaku, KPU juga sebenarnya sudah mengklarifikasi Bacaleg partai ganda ke partai.
"Tapi PBB tetap mendaftarkan juga. Kalau seandainya PBB tidak mencantumkan mereka, pasti nggak jadi masalah," ujarnya.
Sedangkan Sudirman, dicoret karena tidak menyerahkan surat keterangan sebagai mantan terpidana.
Menurut Yatarullah, Sudirman mengaku sudah meminta surat keterangan telah menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan.
Namun data menyangkut Sudirman tidak ditemukan lagi.
Yatarullah menegaskan, KPU telah mematuhi aturan dalam penetapan DCS.
Namun permohonan sengketa ke Bawaslu tidak menutup kemungkinan dapat merubah keputusan KPU.
Partai memiliki upaya lanjutan jika mediasi tidak mencapai kata sepakat.
Partai bisa mengajukan ajudikasi. (*)
