Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PLTU Riau 1

Mundur dari Menteri Sosial dan Kepengurusan Golkar, Idrus Marham Akui Jadi Tersangka di KPK

Idrus Marham membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Sesri
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Menteri Sosial Idrus Marham kembali mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7/2018). Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang bahan hitam, ia datang sekitar pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Idrus Marham mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial. Pengunduran diri itu sudah disampaikannya pada Presiden Jokowi Jumat (24/8/2018). 

Idrus Marham membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait  statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus Marham menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang.

Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri.

Baca: Temui Presiden Jokowi, Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial

Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.

"Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco.

Berdasarkan surat itu, saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya."

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Idrus juga mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusannya di Partai Golkar.

Surat pengunduran dirinya juga telah mengirimkan surat itu ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap.

Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Baca: Ini Fokus Kerja Kapolda Riau yang Baru: Karhutla, Ini Agenda Penting Saya, Pokoknya Tindak Tegas!

Baca: Ibu Aditiya Firdika: Adit itu dari Kecil, Orangnya Tegar dan Kuat

Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (*)

Baca: Pascapenahanan Kades & Sekdes Sialang Godang, Bagaimana DPMD Pelalawan Isi Kekosongan Jabatan?

Baca: Soal Pro Kontra Deklarasi #2019 Ganti Presiden, MUI Riau Keluarkan Imbauan Ini

Baca: Ini Pesan Irjen Pol Nandang Kepada Penerusnya Kapolda Riau Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo

Baca: Viral Video Oknum TNI Tendang Karyawan SPBU, Begini Klarifikasi Kapendam I/BB

Baca: Ini Harga Tiket Laga Semen Padang FC vs Timnas Indonesia U19 Sabtu 25 Agustus 2018

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved