Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bangkinang

M Saleh Sebut Bukan Disdikpora yang Pungut Uang dari Orangtua Anggota Paskibra Kampar

Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora Kampar, M Saleh menyebut, bukan Disdikpora yang memungut uang kepada orangtua anggota Paskibra

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pasukan pengibar bendera merah putih tengah melaksanakan tugasnya saat upacara HUT ke 73 kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (17/8/2018).  (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, M Saleh menyebutkan bahwa bukan Disdikpora yang melakukan pungutan Rp 250 ribu kepada orangtua anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kampar 2018.

Menurut Saleh, pungutan itu atas nama organisasi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kampar.

"Kami sudah tegaskan. Pungutan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan Disdikpora Kampar," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (27/8/2018) sore.

Baca: Tim Gabungan Fokus Lakukan Pemadaman Karhutla di Lubuk Gaung

Baca: Ini Dia Penyebab Mengapa Banderol Harga Pocophone F1 Bisa Miring

Baca: Pekerja PT Torus Ganda Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

Saleh mengatakan, kebijakan organisasi di luar kewenangan Disdikpora.

Menurut dia, Disdikpora tidak mempunyai hubungan secara kelembagaan dengan PPI.

"Itu bukan kami," tandasnya.

Menurut Saleh, Disdikpora tidak pernah melakukan pungutan kepada anggota Paskibra.

Jika ada pungutan kepada orangtua anggota Paskibra setelah purna tugas, itu di luar tanggung jawab Disdikpora.

Lantas, ditanya tanggapannya terhadap pungutan itu, Saleh tampak tidak mempersoalkannya.

Ia mengatakan, uang yang dipungut itu untuk membeli atribut organisasi.

Sebelumnya, orang tua anggota Paskibra mengeluhkan pungutan Rp 250.000.

Namun orang tua enggan menyampaikan keberatan secara langsung karena tidak mempunyai alasan kuat. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved