OTT KPK
Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Terkait Penangkapan Hakim dan Panitera di PN Medan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, dari delapan orang yang diamankan, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain.
Wakil Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
"Iya ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke," ujarnya.
Kemudian Erintuah menyebutkan dua nama lainnya yang dibawa oleh Lembaga Anti Rasuah pagi tadi
"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi oleh KPK," ujarnya.
Selain itu Erintuah Damanik membeberkan dugaan penangkapan terkait kasus tersebut yakni terkait kasus pidana kendati tidak merinci terkait kasus apa sejumlah perangkat pengadilan negeri Medan itu dibawa KPK pada Selasa (28/8/2019).
Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan tadi pagi, Selasa (28/8/2018), diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi (74).
Tamin Sukardi (74) adalah terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
Tiga dari 4 hakim yang digiring KPK adalah hakim yang mengadili terpidana Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018) lalu.
Ketiganya yakni, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua saat itu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba.
Dalam putusan tersebut, Merri Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga.
Merri Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.
Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian.
Dikutip Tribunpekanbaru.com dari tribun-medan.com, Suhadi, anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi mengaku tidak tahu soal OTT KPK terhadap empat hakim dan dua panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).
Kepada tribun-medan.com, Suhadi menegaskan OTT hakim PN Medan tak terkait kliennya Tamin Sukardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kpk-basariah-panjaitan_20180705_111603.jpg)