Kampar
Catatan Bupati Kampar, Ada 16 ASN Koruptor Harus Dipecat
Jumlah ASN koruptor menurut data Pemerintah Kabupaten Kampar ternyata lebih banyak.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Jumlah ASN koruptor menurut data Pemerintah Kabupaten Kampar ternyata lebih banyak. Bupati Kampar, Azis Zaenal menyebut jumlah ASN yang terpidana korupsi mencapai 16 orang.
"Kalau di Kampar, yang sudah inkracht itu ada 15 sampai 16 orang," ungkap Azis usai memimpin pengambilan sumpah dan pelantikan 144 pejabat di Aula Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kampar, Jumat (14/9/2018).
Baca: LIVE STREAMING Final Japan Open 2018 Marcus/Kevin Pukul 13.30 WIB, Silahkan Tonton di SINI
Azis mengatakan, pihaknya telah mendapat intruksi dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti data tersebut. Ia mengakui, sesuai aturan dari pusat, ASN koruptor memang harus dipecat.
Pemkab harus patuh kepada aturan itu.
"Kita sudah berusaha mempertahan. Mereka juga saudara-saudara kita. Bagaimana supaya jangan diberhentikan," ungkap Azis kepada awak media.
Baca: Jalan Terjal Tetap Ditempuh DDI Demi Sampaikan Dakwah ke Pelosok Desa di Bengkalis
Ditanya gaji yang selama ini diterima para terpidana, ia masih menunggu petunjuk.
"Kita akan lihat pertunjuk berikutnya. Tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan," kata Azis.
Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Daerah yang meminta agar ASN koruptor diberhentikan secara tidak hormat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-kampar-azis-zaenal-forum-rups-pt-bsp-di-batam_20180320_151345.jpg)