Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Terungkap dari Verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum, 15 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Tipikor

Hasil verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terungkap ada sebanyak 15 orang ASN yang terlibat tipikor

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Terungkap dari Verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum, 15 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Tipikor 

Penegasan ini disampaikan Firdaus menyusul masih adanya sejumlah PNS yang tersangkut korupsi dan sudah ditahan namun masih menerima gaji karena statusnya belum diberhentikan secara penuh.

"Kalau pusat sudah memberikan penegasan, kita didaerah tinggal mengimplementasikan saja. Kita siap mengikuti dan menindaklanjutinya," Firdaus.

Firdaus mengakui sejauh ini dirinya banyak diminta untuk memberikan toleransi kepada PNS yang tersangkut masalah hukum agar tidak langsung diberhentikan.

Namun dengan adanya penegasan dari pusat tersebut pihaknya tidak lagi memberikan keringanan.

"Meskipun kawan-kawan banyak yang minta perhatian. Ini bukan kebijakan kepala daerah saja, karena kita harus patuh dengan paraturan dari pusat, apalagi sudah ada penegasan dari penegak hukum kita harus menindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan Badan Kepegangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha membenarkan PNS yang tersangkut kasus korupsi tersebut masih mendapatkan gaji meskipun hanya 50 persen.

Baca: OPPO F9 Resmi Rilis Warna Baru 19 September Mendatang, Starry Purple Flash Sale di Shopee

Baca: Hasil Borneo FC Vs Persib Bandung Liga 1 2018, Skor Sementara Babak 1, 0-0

Hak tersebut masih diterima oleh PNS yang bersangkutan sebab proses penghentiannya belum tuntas hingga penghentian secara total.

"Statusnya diberhentikan sementara. Masih dapat gaji 50 persen," katanya.

Proses penghentian PNS secara total masih dalam proses. Baik di BKP SDM maupun di inspektorat.

"Belum ada yang diberhentikan, masih dalam proses semuanya. Datanya sudah kita ke inspektorat untuk dibuat laporan studi kasusnya. Setelah itu baru diberhentikan, berdasarkan laporan dari inspektorat," katanya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved