Berita Riau
Kabupaten di Riau Terancam Tidak Dapat DAK Bidang Pemajuan Kebudayaan
Kabupaten di Riau terancam tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pemajuan kebudayaan dari pemerintah pusat
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
" Kami juga di Provinsi tidak ada anggaran namun Plt Gubernur serius dan sekarang pergub untuk naskah Pokok pikiran sedang diharmonisasi di Biro Hukum, "ujarnya.
Alasan daerah selama ini tidak mendapatkan DAK dari pusat, saat ini sudah diberi kesempatan tinggal keseriusan daerah untuk menyampaikan pokok pikirannya lagi ke pusat.
Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia wilayah Riau Prof Rawa juga menambahkan ada 10 objek pemajuan kebudayaan yang jadi tanggung jawab Pemerintah diantaranya Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Tegnologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisional.
"UU ini menegaskan Provinsi dan Kabupaten membuat rencana pemajuan kebudayaan berbasis data. Provinsi tidak boleh mengabstraksi dari Kabupaten. UU ini mewajibkan semua perencanaan berbasis partisipatif juga, "ujar Rawa.
Baca: Guru PAI se-Rohul Ikuti Ujian Pemetaan Kompetensi Online di 17 Lokasi
Baca: Kronologis Warga Keturunan India Sukhdev Singh Garap HPT Tesso Nilo 145 Hektar Jadi Kebun Sawit
10 Objek Pemajuan Kebudayaan tanggung jawab Pemerintah :
- Tradisi lisan
- Manuskrip
- Adat istiadat
- Ritus
- Pengetahuan tradisional
- Tegnologi tradisional
- Seni
- Bahasa
- Permainan rakyat
- Olahraga Tradisional. (*)