Bengkalis

2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bengkalis Masih Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bengkalis Masih Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/muhammadnatsir
Dua terdakwa di bawah umur di vonis hukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (4/10/2018) 

Tidak jauh dari sana juga ada ditemukan baju kaos lengan tiga perempat warna hitam merk Jimboss bermotif sablon kompas

Dari hasil olah TKP ini petugas langsung mengumpulkan tulang belulang ini dan langsung membawanya ke RSUD kota Duri guna melakukan visum.

Penemuan tengkorak manusia ternyata sampai ke telinga Marta Lena Marbun (46) warga desa Semunai kecamatan Pinggir yang sontak terdetak dihatinya untuk memastikan tengkorak yang ditanemukan tersebut.

Pasalnya Marta Lena sudah hampir tiga bulan tidak mendapat kabar anaknya yang pamit dari rumah untu pergi pekerja.

Baca: Tulang Belulang di Kebun Sawit Dipastikan Tulang Manusia Korban Pembunuhan

Marta Lena Rabu petang itu, langsung mendatangi tempat penemuan tulang belulang yang saat itu sedang diolah TKP oleh petugas.

Dia terkejut saat melihat pakaian yang berada disekitaran TKP persis dengan pakaian yang digunakan anaknya saat tanggal 25 Mei 2018 pamit padanya untuk pergi bekerja memuat sawit.

Mengenali pakaian yang berada di tempat penemuan tulang belulan, Marta Lena menanyakan keberadaan tulang belulang yang di temukan oleh petugas.

Petugas Polsek Pinggir yang saat itu sedang berada di TKP mengatakan tulang belulang dan tengkorak sudah di bawa ke RSUD Duri.

Memastikan tulang belulang yang ditemukan ini merupakan anaknya yang hilang, petugas di lapangan meminta Marta Lena membuat laporan tertulis ke Polsek Pinggir.

Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak mengungkapkan, dari laporan Marta Lena ini anaknya Tri Sutrisno Sijabat (20) sudah tiga bulan hilang tanpa kabar.

Keterangan ibu korban terakhir kali Tri Sutrisno pamit padanya Sekitar pukul 08.00 WIB berangkat bekerja sebagai buruh sawit dengan mengunakan sepeda motor pada tanggal 25 Mei 2018 lalu.

Sejak hari itu korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Kemudian bos korban mendatangi Marta Lena tiga hari setelah korban pamit bekerja kepada Marta

Berdasarkan laporan ini Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan Marta Lena.

Petugas langsung mengali informasi terakhir keberadaan korban sebelum menghilang tanpa kabar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved