Bengkalis

2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bengkalis Masih Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bengkalis Masih Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/muhammadnatsir
Dua terdakwa di bawah umur di vonis hukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (4/10/2018) 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebelum korban hilang mengetahui korban terakhir bertemu dengan dua rekannya JL (17) warga jalan PT Adei Base Camp desa Semunai dan RDS (16) warga PT Adei Utara Base Camp Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

Memastikan hal ini petugas Polsek Pinggir langsung melakukan penjemputan terhadap dua rekan korban ini sekitar pukul 20.00 WIB dua jam setelah penemuan tengkorak korban.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap rekan korban di Mapolsek Pinggir.

Hasil Interogasi petugas dua orang rekan korban mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Tri Sutrisno.

Bahkan kendaraan korban telah jual dua rekannya dengan harga dua juta rupiah.

Pembunuhan terhadap Tri Sutrisno dilakukan bermotif dendam.

Pengakuan dua tersangka ini korban sering berkata kasar kepada mereka.

Pembunuhan Tri Sutrisno sendiri tergolong berencana.

Nyawa korban dihabisi dengan menggunakan pisau sangkur milik ayah RDS yang sudah disiapkan.

Nyawa Tri Sutrisno dihabisi dua pelaku ini sekitar pukul 19.00 WIB Jumat (25/5) lalu.

Saat itu kedua pelaku awalnya berniat menemui korbannya di rumah korban dengan membawa pisau sangkur yang sudah disiapkan.

Sebelumnya dua orang tersangka ini sampai ke rumah korban, Korban mendatangi kedua tersangka.

Kemudian kedua tersangka mengajak korbannya untuk membeli tuak.

Tuak yang dibeli ini diminum bersama di area perkebunan PT Adei oleh ke tiga pemuda ini.

Sekitar 20 menit setelah kedua tersangka dan korban minum tuak, antara pelaku JL dan korban terjadi perkelahian mulut," kata Kapolsek.

Secara tiba-tiba tersangka JL langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk ke arah kepala korban sebelah kanan sebanyak satu kali.

Saat tertikam pisau kepala korban mengeluarkan darah yang cukup banyak.

Korban sempat meminta tolong dibawa berobat.

Namun JL malah menusuk kembali ke arah leher sebelah kiri dan korban pun jatuh dan menggelepar.

Melihat kondisi korban kritis kedua tersangka menunggu sampai korban meninggal dunia.

Selanjutnya kedua pelaku mengangkat korban menjauh dari TKP penusukan berjarak sekitar 15 meter.

"Kedua tersangka lalu menutupi badan korban dengan pelepah kelapa sawit agar tidak tampak. Kemudian darah korban yang berceceran di TKP ditutup dengan menggunakan pasir," tambahnya.

Kendaraan korban diambil Kedua tersangka ini. Lalu dijual seharga 2 juta rupiah.

Keduanya bahkan sempat melarikan diri ke Medan dengan menggunakan hasil penjualan sepeda motor tersebut sebelum kembali lagi ke Pinggir.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved