Pekanbaru
Kajari Minta Pemko dan PLN Komit Soal Tagihan PJU Sebesar Rp 25 Miliar
Kejari Pekanbaru menegaskan kepada Pemko Pekanbaru dan PLN untuk tetap komit dalam menjalankan kesepakatan dalam mediasi jumlah tunggakan PJU
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menegaskan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PLN Wilayah Pekanbaru untuk tetap komit dalam menjalankan kesepakatan dalam mediasi jumlah tunggakan Penerangan Lampu Jalan (PJU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada Tribunpekanbaru.com menegaskan, hal itu terkait proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau yang belum dilaksanakan, karena masih menunggu angka jumlah tunggakan yang hendak dibayarkan.
Baca: Pelamar CPNS 2018 di Rohul Telah Mencapai 2.214 Orang, Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang
Baca: Hanya Bermodal STNK dan KTP, Bisa Menikmati Wahana Bermain Air di Labersa Waterpark
"Itu kita minta suruh diaudit dulu. Kita mediasikan supaya diaudit," tegasnya saat dijumpai Tribunpekanbaru.com pada Senin (8/10/2018).
Lebih lanjut, Kajari menegaskan jika dalam proses mediasi medio Juni lalu disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko kepada PLN terlebih dulu diaudit.
Berapa angkanya yang harus diaudit, saat itu telah disepakati keduanya di hadapan Kajari dalam proses mediasi.
Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru kedua pihak menyepakati angka Rp 25 Miliar sebagai tunggakan Pemko yang harus dibayarkan atas PJU.
Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp 37 Miliar untuk tagihan selama tiga bulan.
Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp 12 Miliar.
Baca: Masih Minim, 900 Pelamar Mendaftar CPNS 2018 di Kepulauan Meranti
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 Gojek 2018, Persija Menang Kontra Perseru Serui, Naik ke Peringkat 3
Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp 25 Miliar setelah audit BPKP dilakukan, itu terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru.
Selanjutnya jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesempatan Rp 25 Miliar, maka Pemko akan melakukan pelunasan ke PLN usai pengesahan APBD Perubahan.
"Nanti hasil auditnya baru ke kita lagi, nanti hasilnya baru kita tanyakan kembali. Sekarang ke PLN dan Pemko (yang tahu proses audit,red) sampai di mana auditnya," lanjutnya.
Yang pasti, lanjut Kajati, hasil mediasi kedua belah pihak itu tidak ada lagi pematian lampu jalan.
PJU di Kota Pekanbaru harus menyala seluruhnya.
"Yang pasti itu lampunya harus nyala," tegasnya.