Kampar
Pegawai yang Mempersengketakan Mutasi Pejabat Menang di PTUN, Pemkab Kampar Banding
Pegawai yang Mempersengketakan Mutasi Pejabat Menang di PTUN, Pemkab Kampar Banding
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar menempuh tingkat banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru dalam perkara sengketa mutasi pejabat yang diajukan Erfi Susanti.
Sebelumnya perkara tersebut dimenangkan Erfi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kampar, Nevimaizar Ma'asin menyebutkan, permohonan banding telah dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN Medan pada Senin (8/10/2018) lalu.
Sedangkan memori banding akan dikirim menyusul.
Baca: Hakim PTUN Perintahkan ASN Istri Anggota DPRD Kampar Ini Dikembalikan jadi Kabid di Diskominfosan
Baca: Ustaz Abdul Somad Islamkan 12 Orang Suku Anak Dalam di Maro Sebo Ulu Batanghari Jambi
"Pernyataan banding sudah dikirim Senin kemarin. Kalau memori banding, belakangan. Begitu aturannya," ungkap Nevi, sapaan akrabnya, Kamis (11/10/2018).
Erfi mempersengketakan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar.
Ia dicopot dalam gelombang mutasi pada 12 Maret 2018 lau.
Kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru pada 4 Juni 2018.
Erfi memposisikan Bupati Kampar sebagai tergugat.
Ia memenangkan gugatan itu dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada 25 September.
Majelis hakim dalam amar putusan, memerintahkan Pemkab Kampar mengembalikan Erfi ke jabatannya semula.
Nevi menegaskan, Pemkab Kampar selaku tergugat berkeyakinan mutasi telah sesuai aturan.
Menurut dia, tak ada aturan yang dilanggar dalam pencopotan Erfi dari jabatannya.
"Kita sudah sesuai aturan. Semua dilaksanakan sesuai prosedur," tandas Nevi.
Ia mengatakan, mutasi telah didahului Rapat Baperjakat yang dibuktikan dengan berita acara.
Ia mengaku, berita acara rapat Baperjakat telah dihadirkan persidangan.
Baca: Ustaz Abdul Somad Unggah Gambar Karya Anak SD di Facebook. Ternyata Maknanya Sangat Dalam
Baca: VIDEO: Oknum Pegawai BPN Tersangka Pungli PRONA, Kepala BPN Inhu Keluarkan Himbauan
Diberitakan sebelumnya, langkah hukum Erfi Susanti mempersengketakan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan tuntutannya.
Hal ini dikemukakan oleh Boy Gunawan, kuasa hukum Erfi Susanti, Rabu (26/9/2018).
Putusan Majelis Hakim telah dibacakan pada Selasa (25/9).
"Majelis mengabulkan tuntutan seluruhnya," ungkapnya.
Boy menyebutkan, salah satu poin tuntutan dalam materi gugatan yakni agar Erfi dikembalikan ke kedudukan dalam jabatan semula atau setara.
Ia mengatakan, Bupati Kampar wajib menjalankan putusan ini jika tidak mengajukan upaya banding.
Gugatan ini dilayangkan 4 Juni 2018 lalu setelah dicopot dari jabatannya dalam mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar pada 12 Maret 2018.
Bupati Kampar yang tak lain pimpinannya diposisikan sebagai pihak tergugat.
Menurut Boy, Erfi telah menjalankan tanggung jawab yang melekat bersama dengan jabatannya.
Pejabat Esselon III yang juga istri Anggota DPRD Kampar, Juswari Umar Said dari Fraksi Demokrat itu diklaim sudah melaksanakan tugas dengan baik.
Boy mengemukakan, Erfi telah dirugikan baik secara materil maupun moril dengan pencopotan tersebut.
"Kerugian moril, antara lain penggugat merasa harkat dan martabatnya direndahkan. Kerugian materil, penggugat telah kehilangan pendapatan yang sah seperti tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas yang melekat pada jabatan," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-mutasi-jabatan_20170802_175658.jpg)