Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak, Gara-gara Utang Rp 25,4 Miliar Tak Kunjung Dibayar

Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11/2025).

Editor: Ariestia
Foto/Istimewa/Dok DJP Jateng I via TribunJateng.com
KETERANGAN - Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, memberikan keterangan pers berkait dengan penyanderaan WP, Kamis (20/11). Kanwil DJP Jateng I menyandera SHB, karena memiliki utang pajak sebesar Rp 25,47 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • DJP Jawa Tengah I menyandera SHB yang memiliki utang pajak Rp 25,47 miliar setelah upaya persuasif gagal.
  • Penyanderaan dilakukan JSPN dengan dukungan Bareskrim Polri sesuai ketentuan penagihan pajak.
  • DJP menegaskan tindakan ini untuk menegakkan hukum dan mengimbau wajib pajak taat aturan.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11/2025).

SHB tercatat sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang dan memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25.471.351.451,00.

Tindakan penyanderaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca juga: Forum Pondok Pesantren Riau Keluhkan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan di Pesantren

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa pelaksanaan penyanderaan dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati sesuai ketentuan.

Sebelum langkah tersebut diambil, DJP telah mengupayakan pendekatan persuasif terhadap SHB, namun tidak diindahkan sehingga penagihan aktif pun dilakukan.

Penyanderaan merupakan bentuk pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.

Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang sedikitnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban.

Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang berikut biaya penagihan telah dibayar lunas.

Langkah penyanderaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya.

"Kami tidak ingin menyulitkan atau berbuat dolim kepada wajib pajak."

"Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara supaya memberikan kepastian pastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak," tuturnya.

Ia berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera kepada SHB maupun wajib pajak lainnya serta memastikan hak negara terpenuhi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Pihak DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi di kantor pajak terdekat.

"Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya."

"Apabila wajib pajak memerlukan penjelasan atas ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi laman www.pajak.go.id," terangnya.

(*)

Sumber: TribunJateng.com

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved