Berita Riau
Duga Langgar Kode Etik, Cakra 19 Laporkan Bawaslu Riau ke DKPP RI
Relawan Jokowi Cakra 19 melaporkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rustan dan seluruh anggotanya ke DKPP RI Senin (15/10/2018).
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Relawan Jokowi yang tergabung dalam Cakra 19 melaporkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rustan dan seluruh angotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Senin (15/10/2018).
Kuasa hukum Cakra 19 kepada Fery mengatakan pelaporan Bawaslu selaku Lembaga penyelenggara pemilu tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik.
"Alhamdulillah berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yg dilakukan oleh ketua bawaslu riau sudah diterima," ujar Fery.
Baca: 6 Fakta Komang Mariani, Gadis Cantik yang Ditunjuk Hotman Paris Jadi Manajer Villa dan Hotel di Bali
Feri menilai, Bawaslu Riau menunjukan ketidakprofesionalan dan ketidakpahaman dalam melaksanakan tugas atas peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan pernyataan yang berbeda-beda sehingga membingungkan dan menyesatkan masyarakat pemilih.
“Dengan adanya perbedaan-perbedaan pernyataan di media pemberitaan tersebut, tergambar dengan jelas adanya upaya-upaya tertentu dan para Teradu untuk memaksakan diri memeriksa dan memanggil kepala daerah yang telah secara nyata dan terang-terangan mendukung Calon Presiden Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Dengan demikian terindikasi para teradu tidak netral dan berpihak kepada calon tertentu dalam melaksanakan tugas,” ungkap Fery.
Baca: Bapenda Riau Gelar Razia Penertiban Pajak di Bandar Serai, 975 Unit Kendaraan Terjaring
Mereka yang diadukan oleh kuasa hukum Cakra 19 ke DKPP adalah Rusidi Rusdan selaku Ketua dan Neil Antariksa komisioner lembaga pengawas pemilu. Kemudian Gema Wahyu Adinata, dan Hasan anggota Bawaslu.
Ferry juga menilai Bawaslu dengan sengaja menyebarkan surat pemanggilan kepada kepala daerah kepada beberapa media pemberitaan bahkan viral di Media Sosial (Medsos) padahal surat tersebut belum sampai kepada pihak-pihak yang akan dipanggil.
“Lucunya lagi, pihak-pihak lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuat status di akun Facebooknya untuk menyampaikan kekeliruan karena salah dalam penulisan tanggal terkait surat tersebut,” kata Ferry sambilk tertawa.
Baca: Kadispora Riau Targetkan Riau Pertahankan Juara Umum Popwil
Prilaku penyelenggara pemilu tersebut, kata Fery menunjukan ketidakprofesionalan dalam bekerja, sehingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Riau.
“Bawaslu adalah organ negara yang berfungsi sebagai pengawas pemilu sehingga bekerja tidak boleh menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat” tutur Fery.
Atas ketidakprofesionalan tersebut, kata Fery pihaknya meminta agar DKPP memberikan sanksi kepada lembaga penyelenggara tersebut dengan memberhentikan dari jabatannya. (*)
