Berita Riau
KPU Riau Sebut Caleg Makin Bebal dan Menjadi-jadi dalam Pemasangan APK
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sayangkan calon legislatif (caleg) makin bebal dan menjadi-jadi
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Rusidi juga menambahkan, jika persoalan itu tidak ditindaklanjuti, maka akan memancing peserta Pemilu lainnya melakukan kesalahan yang sama.
Baca: Seluruh Parpol Telah Serahkan Desain, KPU Pelalawan Mengaku Sedang Cetak APK
Baca: Dua Jam Diperiksa Bawaslu Riau, Firdaus Disodori 28 Pertanyaan Terkait Dukungan Pasangan Capres
Dia menambahkan, pihaknya sedang membicarakan rencana penurunan paksa APK yang dipasang oleh Caleg, dan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
"Ada kemungkinan dalam minggu ini, tapi kami belum pastikan harinya. Kita akan turunkan secara paksa balihonya, karena sudah diperingati sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya memastikan akan menurunkan secara paksa APK Caleg yang masih terpajang, baik yang ada di jalan utama, ataupun di berbagai kawasan wilayah.
"Kami minta Caleg turunkan sendiri, sebelum kami secara paksa menurunkan APK tersebut, karena Caleg tidak diperbolehkan memasang APK," kata Rusidi Rusdan kepada Tribun, Kamis.
Dikatakan Rusidi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait, karena untuk menurunkan APK tersebut butuh alat khusus, maka dari itu, pihak Bawaslu harus bekerjasama dengan stakeholder.
"Untuk menurunkan APK tersebut kita butuh crane. Makanya saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait," ulasnya.
Dia memperkirakan, awal pekan depan akan dilaksanakan penurunan APK tersebut.
"Kita akan turun awal pekan depan, bersama beberapa pihak terkait," imbuhnya.
Baca: 93 Orang PLKB Dapatkan Pelatihan Mompetensi dari BKKBN Riau
Baca: Target Vaksin MR di Pekanbaru Dipastikan Tak Tercapai, Ini Pengakuan Masyarakat
Tidak hanya APK Caleg, bahkan APK partai yang terpasang saat ini sekuruhnya melanggar aturan, karena sampai saat ini belum ada izin yang diberikan untuk pemasangan APK.
Maka dari itu, Rusidi Rusdan memastikan dalam waktu dekat seluruh APK yang terpasang akan diturunkan paksa.
"Ada jadwal dan titik yang sudah disepakati bersama, dari pihak KPU sampai saat ini masih proses cetak. Saya sudah berulang kali sampaikan. Baik kepada Parpol maupun caleg agar bersabar, kan masih panjang masa kampanye," tuturnya.
Selain tidak resmi, APK tersebut menurutnya juga menyalahi dari berbagai aturan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye.
"Di Jalan Sudirman dan beberapa jalan utama lainnya, kami sudah cek kesana. Selain ilegal, juga ukuran baliho ada yang menyalahi aturan," ujarnya.
Ditambahkan Rusidi, pihak Bawaslu juga telah menggelar rapat bersama LO parpol dan juga perwakilan DPD RI sebelumnya, terkait kesepakatan bersama untuk tidak memasang APK di titik yang telah ditentukan.
Baca: Bawaslu Pelalawan Belum Temukan Pelanggaran APK Parpol Maupun Caleg