Berita Riau
KPU Riau Sebut Caleg Makin Bebal dan Menjadi-jadi dalam Pemasangan APK
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sayangkan calon legislatif (caleg) makin bebal dan menjadi-jadi
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sayangkan calon legislatif (caleg) makin bebal dan menjadi-jadi.
Sejumlah APK Caleg yang bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di sejumlah jalan protokol beberapa waktu belakangan tampak semakin ramai bertebaran, bahkan di Jalan Utama, Sudirman, Pekanbaru, sejumlah Caleg berbagai partai tampak memajang APK berupa baliho di sepanjang jalan.
Padahal penggunaan APK oleh Caleg tidak diperbolehkan dibuat dan dipasang oleh Caleg dalam Pileg 2019.
Baca: Basarnas Masih Lakukan Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Bukit Batu
Baca: Tim Bola Voli Putri Riau Menang Mudah Lawan Aceh di Popwil I Sumatera 2018
Hal itu juga sudah disosialisasikan oleh KPU atau Bawaslu Riau sebelumnya.
Namun setelah disosialisasikan malah jumlah APK tersebut semakin banyak dipasang oleh Caleg, walau sudah berkali-kali diberitakan.
Salah seorang anggota KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, penggunaan APK oleh Caleg merupakan kesalahan atau pelanggaran atas Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tahun 2018.
Dikatakan Ilham, seharusnya para Caleg tersebut malu memajang APK tersebut, karena sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan, namum mereka bebal dan seperti tidak peduli.
"Mestinya malu dengan Caleg-caleg yang lain, karena Caleg yang lain juga menghormati regulasi yang ada di masa kampanye, intinya, bagaimana mau jadi calon yang baik jika regulasinya ditabrak," kata Ilham kepada Tribun, Selasa (23/10).
Dikatakan Ilham, hal itu juga dikhawatirkan akan memancing Caleg lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Baca: Pemprov Hanya Bisa Bantu Rp4,5 Miliar untuk MTQ Riau
Baca: Huawei Mate 20 Dapatkan Sertifikasi TKDN, Segera Meluncur di Indonesia
"Ketika sejumlah Caleg melakukan, yang lain juga akan terpancing nantinya untuk melakukan hal yang sama. Harusnya mereka memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Riau memastikan sejumlah baliho dan billboard yang dipasang oleh Caleg di sepanjang Jalan Sudirman dan jalan protokol lainnya merupakan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan pemasangan APK seharusnya tidak boleh dipasang oleh Caleg. Tidak hanya di Sudirman, juga di Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad, dan sebagainya.
Dikatakannya, di dalam PKPU nomor 23 dan 28 tahun 2018 diatur bahwa Caleg tidak tidak boleh memasang APK, baik berupa billboard, baliho, bahkan spanduk, yang boleh memasang APK hanya partai, itu pun desainnya harus ditentukan KPU dan jalan protokol tidak boleh dipasang.
"Itu melanggar, kita juga sudah panggil LO partainya, dan akan kita tindaklanjuti," kata Rusidi saat menyampaikan materinya.
Rusidi juga menambahkan, jika persoalan itu tidak ditindaklanjuti, maka akan memancing peserta Pemilu lainnya melakukan kesalahan yang sama.
Baca: Seluruh Parpol Telah Serahkan Desain, KPU Pelalawan Mengaku Sedang Cetak APK
Baca: Dua Jam Diperiksa Bawaslu Riau, Firdaus Disodori 28 Pertanyaan Terkait Dukungan Pasangan Capres
Dia menambahkan, pihaknya sedang membicarakan rencana penurunan paksa APK yang dipasang oleh Caleg, dan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
"Ada kemungkinan dalam minggu ini, tapi kami belum pastikan harinya. Kita akan turunkan secara paksa balihonya, karena sudah diperingati sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya memastikan akan menurunkan secara paksa APK Caleg yang masih terpajang, baik yang ada di jalan utama, ataupun di berbagai kawasan wilayah.
"Kami minta Caleg turunkan sendiri, sebelum kami secara paksa menurunkan APK tersebut, karena Caleg tidak diperbolehkan memasang APK," kata Rusidi Rusdan kepada Tribun, Kamis.
Dikatakan Rusidi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait, karena untuk menurunkan APK tersebut butuh alat khusus, maka dari itu, pihak Bawaslu harus bekerjasama dengan stakeholder.
"Untuk menurunkan APK tersebut kita butuh crane. Makanya saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait," ulasnya.
Dia memperkirakan, awal pekan depan akan dilaksanakan penurunan APK tersebut.
"Kita akan turun awal pekan depan, bersama beberapa pihak terkait," imbuhnya.
Baca: 93 Orang PLKB Dapatkan Pelatihan Mompetensi dari BKKBN Riau
Baca: Target Vaksin MR di Pekanbaru Dipastikan Tak Tercapai, Ini Pengakuan Masyarakat
Tidak hanya APK Caleg, bahkan APK partai yang terpasang saat ini sekuruhnya melanggar aturan, karena sampai saat ini belum ada izin yang diberikan untuk pemasangan APK.
Maka dari itu, Rusidi Rusdan memastikan dalam waktu dekat seluruh APK yang terpasang akan diturunkan paksa.
"Ada jadwal dan titik yang sudah disepakati bersama, dari pihak KPU sampai saat ini masih proses cetak. Saya sudah berulang kali sampaikan. Baik kepada Parpol maupun caleg agar bersabar, kan masih panjang masa kampanye," tuturnya.
Selain tidak resmi, APK tersebut menurutnya juga menyalahi dari berbagai aturan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye.
"Di Jalan Sudirman dan beberapa jalan utama lainnya, kami sudah cek kesana. Selain ilegal, juga ukuran baliho ada yang menyalahi aturan," ujarnya.
Ditambahkan Rusidi, pihak Bawaslu juga telah menggelar rapat bersama LO parpol dan juga perwakilan DPD RI sebelumnya, terkait kesepakatan bersama untuk tidak memasang APK di titik yang telah ditentukan.
Baca: Bawaslu Pelalawan Belum Temukan Pelanggaran APK Parpol Maupun Caleg
Baca: Video : Pembukaan Popwil I Sumatera 2018 di Aceh
Dalam kesepakatan itu, disepakati sejumlah jalan tidak digunakan untuk pemasangan APK, di antaranya, ruas jalan Sudirman, ruas Jalan Arifin Achmad, ruas Jalan Kaharuddin Nasution, ruas Jalan Ahmad Yani, ruas Jalan Cut Nyak Dien dan beberapa ruas jalan protokol lainnya.
"APK hanya boleh dipasang di titik-titik yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota. Sedangkan untuk billboard berbayar dan videotron disepakati tidak digunakan di Riau, karena jumlahnya terbatas, sementara kita mengutamakan azas keberadilan. (*)