Rokan Hulu
Ini Tujuh Pelanggaran Prioritas yang Akan Ditindak Pada Ops Zebra Muara Takus 2018
Kakorlantas mengatakan bahwa jumlah korban meninggal pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 sejumlah 388 orang akibat laka lantas.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
3. Berkendara melebihi batas kecepatan.
4. Berkendara dalam pengaruh alkhol atau Miras.
5. Pengendara dibawah umur.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Berkendara melawan arus.
"Jadi tujuh pelanggaran ini menjadi prioritas kita untuk dilakukan penindakan, karena ke tujuh pelanggaran ini bisa menjadi penyebab Laka lantas dan jatuhnya korban," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan ditindak.
Diakuinya Operasi Zebra Muara Takus 2018, ini juga bakal dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, untuk menekan Laka lantas.
"Sasaran operasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Baca: Tasman dan Joko Kirim Salam Sumpah Pemuda dari Sofia Bulgaria, Lanjutkan Bersepeda Menuju Turki
AKP Irnanda menjelaskan, fokus utama yang diincar petugas adalah pengendara yang masih nekat melawan arus, tidak menggunakan helm, pemobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt hingga pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan.
"Misalnya melawan arus, tidak gunakan seatbelt, tidak pakai helm, dan seterusnya. Tujuan operasi dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas, jadi mari tertib lalu lintas," pungkasnya. (*)
