Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bocah 8 Tahun Dipersekusi Temannya Disuruh Minum Air Kencing, Dibilang Teh Manis, Ini Kata P2TP2A

Seorang anak berinisial MAS berusia delapan tahun, menjadi korban persekusi oleh teman bermainnya, di Jalan Masjid Pam Beting Semelur

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN MEDAN / HO
MAS korban persekusi yang dianiaya oleh teman-temannya bermain. 

Lebih lanjut, Muslim menuturkan pelaku harus diamankan di Kementerian Sosial melalui Dinsos, karena ini ranah mereka. Kalau masuk sistem peradilan anak tidak bisa. 

Tapi negara tidak diam ada tanggungjawab sosial ke pelaku melalui Dinsos. Si anak akan di assessment penelitian secara internal maupun eksternal terhadap perilaku si anak dan dituangkan dalam bentuk keterangan ahli psikolog.

"Kalau benar si anak mendapatkan perilaku itu dari abangnya. Itu bisa menjadi bukti otentik dan bukti tertulis berdasarkan draft pasal 184. Bahwa si anak cenderung mempunyai perilaku yang salah dari orang dewasa yang mempertontonkan kekerasan. Si anak cenderung mendapatkan bentuk-bentuk bully kepada korban dari orang dewasa.

Perlakuan salah yang diterima si anak dibawah bayang-bayang negatif. Itu bisa jadi bukti otentik untuk visum repertum psikologis sama dengan repertum psikis (fisik)," pungkas Muslim. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved