Bocah 8 Tahun Dipersekusi Temannya Disuruh Minum Air Kencing, Dibilang Teh Manis, Ini Kata P2TP2A
Seorang anak berinisial MAS berusia delapan tahun, menjadi korban persekusi oleh teman bermainnya, di Jalan Masjid Pam Beting Semelur
Lebih lanjut, Muslim menuturkan pelaku harus diamankan di Kementerian Sosial melalui Dinsos, karena ini ranah mereka. Kalau masuk sistem peradilan anak tidak bisa.
Tapi negara tidak diam ada tanggungjawab sosial ke pelaku melalui Dinsos. Si anak akan di assessment penelitian secara internal maupun eksternal terhadap perilaku si anak dan dituangkan dalam bentuk keterangan ahli psikolog.
"Kalau benar si anak mendapatkan perilaku itu dari abangnya. Itu bisa menjadi bukti otentik dan bukti tertulis berdasarkan draft pasal 184. Bahwa si anak cenderung mempunyai perilaku yang salah dari orang dewasa yang mempertontonkan kekerasan. Si anak cenderung mendapatkan bentuk-bentuk bully kepada korban dari orang dewasa.
Perlakuan salah yang diterima si anak dibawah bayang-bayang negatif. Itu bisa jadi bukti otentik untuk visum repertum psikologis sama dengan repertum psikis (fisik)," pungkas Muslim. (cr9/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korban-persekusi.jpg)