Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Bak Film Action, Polisi Hadang dan Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru

Bak film action, polisi hadang dan tangkap pengedar Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu di Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Bak Film Action, Polisi Hadang dan Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru 

Sekitar 2 minggu sebelum melakukan penangkapan.

Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku berikut sepeda motor yang dikendarainya, petugas melakukan pembuntutan.

Baca: Maulid Nabi 2018: Ini Makanan tradisi Perayaan Hari Lahir Nabi Muhammad SAW

Baca: Hasil Babak 1 Semen Padang Vs Kalteng Putra Babak 8 Besar Liga 2, Ini Link Streaming Babak Kedua

"Akhirnya pada Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, yang bersangkutan berhasil kita tangkap berikut barang bukti sabu seberat 4 kilogram," sebut Kapolsek yang turut didampingi Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi.

Kariamsah menuturkan, pelaku merupakan kurir narkoba.

Dia diminta oleh seseorang berinisial AC untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah tempat di Pekanbaru.

"Siapa pemilik (barang) dia tidak tahu, hanya saja dia diminta oleh orang yang berinisial AC untuk mengambil barang tersebut. Rencananya akan diedarkan masih di Pekanbaru," ucapnya.

AC sendiri kini sudah ditetapkan aparat kepolisian sebagai buronan.

Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditegaskan Kapolsek, pelaku SS merupakan mantan napi atas kasus yang sama (narkoba) ditahun 2012.

Baca: Kemenkumham Tunda Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Harusnya Hari Ini 19 November 2018

Baca: Video: Live Streaming Bhayangkara FC vs Persipura Pekan 32 Liga 1 Indonesia, Live Ochannel TV

Kepada pelaku SS, polisi menerapkan pasal 111 junto pasa 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup. Minimal 5 tahun penjara," tegas Kariamsah.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas keberhasilan pengungkapan barang haram yang ditaksir bernilai 4 milyar lebih itu.

"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan setidaknya 24 ribu jiwa, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku SS mengaku, tas tersebut merupakan titipan. Rencananya akan dibawa ke rumahnya.

Dia berdalih, tak mengetahui apa isi sebenarnya dari tas itu. Ini juga pertama kali dia membawa narkoba.

"Baru sekali ini, mau dibawa ke rumah pak. Katanya pakaian, besoknya mau dijemputnya," akunya.

Saat ditanyai soal upah yang diterimanya, SS menyatakan dia belum menerima apa pun.

"Belum ada nerima pak," ungkapnya.

SS mengatakan, dia juga lama kenal dengan AC, baru sekitar sebulan belakangan.

Keduanya berkenalan di sebuah kedai tuak di Pekanbaru. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved