Berita Riau
IKABI Riau Nyatakan Dukungan untuk Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad
Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau nyatakan dukungan untuk tiga orang dokter yang menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad hampir Rp 2 miliar
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
"Untuk melapor setiap Jumat, klien kami tidak pernah meminta dispensasi sehari pun, walau harus melapor setiap Jumat dalam 11 bulan ini," imbuhnya.
Baca: Misi NASA Rusia Terbang ke Bulan, Cek Kebenaran Klaim AS soal Astronot sampai ke Bulan
Baca: Kerusakan Jalan Hang Tuah Ujung Pekanbaru Ternyata Berawal dari Keropos Kecil
Karen itu, pihaknya meminta agar kliennya tidak ditahan, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Soal benar atau salah biarlah pengadilan nanti yang memutuskan," tuturnya.
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Airifn Achmad, Ini Putusan Sidangnya
Tiga orang dokter yang menjalankan profesinya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad menggugat rumah sakit tersebut.
Selain menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad, tiga orang dokter tersebut juga menggugat CV Prima Mustika Raya (PMR).
Gugatan tiga orang dokter itu terkait dirugikannya dokter tersebut dalam menjalankan profesinya.
Tiga orang dokter itu menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
BLUD RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II.
Gugatan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu sudah diputus PN Pekanbaru, melalui sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/11/2018) lalu.
Putusannya, PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM.
Baca: 5 Rumah di Indragiri Hilir Terbawa Tanah Longsor, Umar Berteriak Melihat Rumah Ambruk
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 27 November 2018, SCORPIO! Kamu Akan Merasa Bingung dan Stres
Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis SH MH kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter.
"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus.
Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan, sehingga ditotalkan dari tiga orang dokter tersebut berjumlah Rp 460 juta sisa yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunga selama tidak dibayarkan tersebut.
PN Pekanbaru memutuskan, pihak tergugat I diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp 460 juta.