Indragiri Hulu
Serikat Buruh di Indragiri Hulu akan Gugat Plt Gubernur Riau, Ini Sebabnya
Serikat buruh di Indragiri Hulu akan menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin hasyim, ini sebabnya
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Serikat Buruh di Indragiri Hulu akan Gugat Plt Gubernur Riau, Ini Sebabnya
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Serikat buruh di Indragiri Hulu akan menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin hasyim, ini sebabnya.
Ketua Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Indragiri Hulu (Inhu), Wiston Pandiangan kepada Tribuninhu.com pada Selasa (27/11/2018) menyampaikan, pihaknya akan menggugat Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim.
Baca: UMK Inhu Tidak Disahkan Provinsi, Apindo Inhu Sebut Kembali ke UMK Sebelumnya
Baca: Nilai UMK Kampar 2019 di Urutan Buncit, Ini Penjelasan Disperinnaker
Hal ini dilakukan karena Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dihilangkan dari daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita akan gugat Plt Gubernur Riau karena telah menghilangkan Kabupaten Inhu dari daftar penetapan UMK 2019," tegas Wiston.
Wiston berkata, hal ini sudah menjadi keputusan bersama para buruh di Kabupaten Inhu.
Selain itu, kata Wiston, pihaknya masih berupaya meredam para buruh yang kecewa atas kebijakan Plt Gubernur Riau tersebut.
Baca: UMK Pekanbaru Naik, Buruh Nilai Masih Kurang dan Belum Penuhi Upah Layak
Baca: Naik 8 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2019 Rp 2.762.000 dan Sudah Diteken Walikota Pekanbaru,
"Kita masih meredam para buruh, rencananya kita akan melakukan aksi damai apabila Pemkab Inhu tidak bisa mengambil sikap tegas atas persoalan ini," kata Wiston.

Wisteon berharap, hingga akhir tahun 2018 Pemprov Riau harus mengeluarkan kebijakan baru terhadap UMK Inhu. (*)