Berita Riau
PENANGGUHAN Penahanan Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa
Penangguhan penahanan tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad ditahan jaksa dari Kejari Pekanbaru, ini kata Kajari Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
PENANGGUHAN Penahanan Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penangguhan penahanan tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad ditahan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, ini kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad ditahan jaksa.
Tiga orang dokter itu yakni, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan Drg Masrial, yang merupakan tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad.
Baca: Bank Riau Kepri Hatricks 3 Penghargaan Pada Ajang SPEx2 Award 2018
Baca: Video: Live Streaming Atletico Madrid Vs Monaco Grup A Liga Champions, Ini Cara Nonton di HP
Baca: Tahun Depan Trend Layar Hape dengan Notch Mini, Samsung Galaxy A8S dan Huawei Nova 4 Jadi Pionir?
Baca: JUMLAH Pelamar CPNS 2018 yang Ikuti SKB Berbasis CAT di Kepulauan Meranti, Ini Pastinya
Surat permohonan penangguhan penahanan masuk dari sejumlah pihak.

Masuknya surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad ditahan jaksa itu, dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto pada Rabu (28/11/2018).
"Iya ada, kemarin masuknya. Antara lain dari Kepala RSUD Arifin Achmad terus dari Ikatan Profesi Dokter," katanya.
Namun Suripto menegaskan, hal itu tak akan menghalangi proses hukum dari perkara dugaan korupsi yang menjerat tiga dokter tersebut.
"Tetap saja alasannya apa, kan begitu, dasarnya apa. Tapi tetap akan kami sampaikan ke pimpinan, karena kebetulan pimpinan kami Pak Kajati sedang Raker di Bali," ungkapnya.
"Saya juga tidak bisa memutuskan sendiri, bisa atau tidak bisa. Tetap kami laporkan ke pimpinan," imbuh dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, seratusan dokter yang berasal dari berbagai asosiasi, ikatan profesi dan rumah sakit di Pekanbaru mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (27/11/2018) kemarin.
Mereka datang dalam rangka menggelar aksi solidaritas dan sebagai bentuk dukungan terhadap tiga orang dokter yang ditahan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau.

Mereka meminta agar pihak Kejari Pekanbaru melakukan penangguhan penahanan.
Karena mereka menilai tiga rekan sejawat dokter yang ditahan itu tenaganya masih dibutuhkan dalam hal pelayanan medis.
Baca: Menghapus Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca: FOTO : Pemeriksaan Burung Merak di BBKSDA Riau
Baca: Video: Live Streaming Tottenham Hotspur Vs Inter Milan Grup B Liga Champions, Ini Cara Nonton di HP
Baca: PSS Sleman ke Liga 1 2019 Usai Tekuk Kalteng Putra, Jumpa Semen Padang di Final Liga 2 2018
Mengingat masih terbatasnya tenaga ahli dan spesialis dalam beberapa bidang kesehatan di Provinsi Riau.
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Airifn Achmad, Ini Putusan Sidangnya
Tiga orang dokter yang menjalankan profesinya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad menggugat rumah sakit tersebut.
Selain menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad, tiga orang dokter tersebut juga menggugat CV Prima Mustika Raya (PMR).
Gugatan tiga orang dokter itu terkait dirugikannya dokter tersebut dalam menjalankan profesinya.
Tiga orang dokter itu menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
BLUD RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II.
Gugatan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu sudah diputus PN Pekanbaru, melalui sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/11/2018) lalu.
Putusannya, PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM.
Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis SH MH kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter.
"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus.
Baca: LIVE Bola Liga Champions, PSG vs Liverpool, Atletico Madrid vs AS Monaco, 8 Tim Lolos 16 Besar
Baca: Kisah Wanita Cantik di Riau Suka Food Photography dan Aktif di Kompakers Pekanbaru
Baca: 6 Unit Rumah di Indragiri Hilir Jadi Abu, Kebakaran Terjadi Menjelang Maghrib
Baca: Bank Riau Kepri Hatricks 3 Penghargaan Pada Ajang SPEx2 Award 2018
Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan, sehingga ditotalkan dari tiga orang dokter tersebut berjumlah Rp 460 juta sisa yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunga selama tidak dibayarkan tersebut.
PN Pekanbaru memutuskan, pihak tergugat I diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp 460 juta.
Kemudian tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun, terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pihak tergugat I juga diwajibkan membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari, jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap.
Selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp 1.256.000.
"Semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp 150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," jelas Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah.
Sementara, perbuatan BLUD RSUD Arifin Achmad dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut.
Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.
Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.
"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu sore.
Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.
"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya.
Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya
Tiga orang dokter yang gugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad ditahan jaksa, ini kronologisnya.
Atas penahanan tiga orang dokter ini oleh jaksa, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau menyatakan penundaan pelayanan mulai Senin (26/11/2018) pukul 16.30 WIB sampai batas yang tak ditentukan.
Sebagaimana diketahui, tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM, dilaporkan oleh pihak rumah sakit itu dengan tuduhan praktik korupsi.
Sekretaris IKABI Riau, dr Andrea Valentino SpBS kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya sudah menyepakati hal tersebut atas kesepakatan IKABI Riau.
Dijelaskannya, masyarakat harus mendapatkan penjelasan terkait kronologis ditahannya tiga orang dokter tersebut, agar tidak mendapatkan informasi yang salah.
Dijelaskannya, pada tahun 2012/2013 tiga orang dokter rekan sejawatnya yang ditahan polisi tersebut tidak bisa melakukan operasi pasien trauma maxilofacial, karena BLUD RSUD Arifin Achmad tidak memiliki alat habis pakai dan instrumens operasi untuk menyelenggarakan operasi tersebut.
"Management pada saat itu meminjam peralatan teman sejawatnya yang sedang dalam masalah hukum ini. Untuk dapat mengganti alat teman sejawat itu, maka management BLUD RSUD Arifin Achmad melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal agar dapat dibayarkan. Masalahnya timbul pada saat ada pembayaran dan uang tersebut dilarikan oleh pegawai perusahaan yang sudah diberhentikan oleh perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan melaporkan ke polisi sudah terjadi penggelapan," jelasnya.
Disinilah penyidik di kepolisian mengaku, uang tersebut adalah uang untuk membayar alat operasi punya dokter dan polisi melakukan penyelidikan dan terus berlanjut ke penyidikan.
"Mereka disangkakan ada jual beli alat kesehatan sehingga persepsi mereka ada kerugian negara. Disinilah letak kriminalisasinya, kenapa para dokter yang menjadi tersangka sedangkan para pengambil kebijakan tidak disentuh sama sekali untuk diminta pertanggung jawabannya," jelasnya.
Dia menambahkan, ada upaya hukum diambil untuk melawan keadaan ini dengan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa BPKP salah menentukan ada kerugian negara, dari saksi ahli juga menguatkan bahwa untuk pengadaan alat dan jasa harus melalui panitia pengadaan yang ada di institusi tersebut.
"Namun apa daya kekuatan eksternal pemangku jabatan lebih kuat, sehingga teman kita ini kalah di praperadilan. Diupayakan lagi lewat perdata dengan hasil tuntutan teman sejawat sebagian besar dikabulkan majelis hakim, dan terbukti dari fakta persidangan pihak BLUD RSUD Arifin Achmad dan perusahaan lokal melawan hukum dan wajib membayar Rp 460 juta dan mendenda apabila terjadi terlambatnya pembayaran," imbuhnya.
Adanya keputusan perdata ini banyak pihak yang merasa terancam dan kasus pidana dipercepat untuk P21.
Hari ini mereka dipaksa oleh kejaksaan untuk dengan niat baik membayar kerugian negara tersebut.
"Namun teman kita tersebut tetap dalam pendirian tidak membayar, karena apabila membayar uang tersebut berarti mereka sudah mengakui sudah melakukan perbuatan hukum tersebut, karena sikap tersebut maka mereka dilakukan penahanan sepertinya sebagai presure buat mereka untuk membayar," katanya.
"Nah inilah kronologis kriminalisasi terhadap saudara kita ini, dan ini jelas mereka dikriminalisasi dan dizholimi. Semoga kasus ini cepat selesai dan saudara kita terbebas dar jerat hukum ini. Mohon dukungan dan doa dari seluruh sejawat sekalian dalam perjuangan ini," ujarnya. (*)