Berita Riau
Sekda Dumai Ditahan KPK, Begini Respon Plt Gubenur Riau
Wan mengaku mengetahui perihal penahanan M Nasir oleh pihak KPK tersebut dari televisi.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Plt Gubenur Riau Wan Thamrin Hasyim menyampaikan rasa prihatin saat dikonfirmasi terkait penahanan Sekda Dumai Muhammad Nasir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (5/12/2018) kemarin.
Wan mengaku mengetahui perihal penahanan M Nasir oleh pihak KPK tersebut dari televisi.
"Iya saya taunya tadi malam itu, lihat running teks di televisi. Belum dapat laporan langsung," kata Wan, Kamis (6/12/2018).
Wan mengungkapkan, kasus yang membelit Sekda Dumai tersebut merupakan kasus lama saat masih menjabat Kadis PU di Bengkalis.
"Kasus lama itu, saat masih di PU Bengkalis, kemarin kan sudah pernah dicekal juga saat yang bersangkutan mau berangkat umroh," katanya.
Baca: Tes SKB CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Riau Pada 8-14 Desember, Jangan Lupa Bawa Syarat Ini Saat Ujian
Namun, ia menilai KPK sangat hati-hati dalam mengangi kasus ini. Sebab kasus ini kata Wan sudah lama ditangani oleh pihak KPK hingga berujung ke penahanan M Nasir yang dilakukan, Rabu (5/12) kemarin.
"Kan lama jaraknya baru ditahan, berarti sudah lengkap itu, makanya ditahan," ujarnya.
Plt Gubenur meminta semua pihak termasuk M Nasir yang saat ini ditahan oleh pihak KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak KPK.
"Ya, kita ikuti saja proses hukumnya, karena saat itu dia kan kepala PU di Bengkalis," imbunya.
Melihat pentingnya jabatan Sekda dalam pemerintahan, maka Ia meminta agar Walikota Dumai segera menunjuk Pltnya. Sehingga M Nasir bisa fokus terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Pak Walikota Dumai segera mengusulkan Pltnya. Bisa saja dari asistenya yang senior atau yang lainya, itu Pak Walikota yang mengusulkan, bukan dari kita. Karena posisi Sekda kan sangat penting, jadi roda pemerintahan kan harus tetap jalan," katanya.
Baca: Tes SKB CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Riau Pada 8-14 Desember, Jangan Lupa Bawa Syarat Ini Saat Ujian
Seperti diketahui, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu (5/12/2018).
Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.
Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.