Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sekda Dumai yang Ditahan KPK Sering ke Pekanbaru Saat Akhir Pekan, Inilah Rumah yang Dituju

Di lingkungan kemasyarakatan di sana, Nasir dikenal sebagai sosok yang cukup baik. Dia ramah dan juga peduli

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Dua polisi tampak berjaga di depan Rumah Dinas Sekda Kota Dumai, Rabu (9/8/2017). Mereka menjaga proses penggeledahan di rumah tersebut. 

Namun, ia menilai KPK sangat hati-hati dalam mengangi kasus ini. Sebab kasus ini kata Wan sudah lama ditangani oleh pihak KPK hingga berujung ke penahanan M Nasir yang dilakukan, Rabu (5/12) kemarin.

"Kan lama jaraknya baru ditahan, berarti sudah lengkap itu, makanya ditahan," ujarnya.

Plt Gubenur meminta semua pihak termasuk M Nasir yang saat ini ditahan oleh pihak KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak KPK.

"Ya, kita ikuti saja proses hukumnya, karena saat itu dia kan kepala PU di Bengkalis," imbunya.

Melihat pentingnya jabatan Sekda dalam pemerintahan, maka Ia meminta agar Walikota Dumai segera menunjuk Pltnya. Sehingga M Nasir bisa fokus terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Pak Walikota Dumai segera mengusulkan Pltnya. Bisa saja dari asistenya yang senior atau yang lainya, itu Pak Walikota yang mengusulkan, bukan dari kita. Karena posisi Sekda kan sangat penting, jadi roda pemerintahan kan harus tetap jalan," katanya.

Seperti diketahui, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu (5/12/2018).

Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain menahan Muhammad Nasir, KPK juga menahan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara, seorang pihak rekanan dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan kepada Tribun, Rabu malam, jika proses penyidikan perkara itu masih terus dilakukan. Ia juga menjelaskan jika KPK belum menetapkan tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan," sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan jika penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.

"Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," ujar Febri.

Sementara itu, sebelum ditahan, KPK sempat mengajukan upaya cekal terhadap Muhammad Nasir. Pencekalan ini sudah diperpanjang satu kali. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved