Pileg 2019
Jangan Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ini Jika Tak Mau Dicopot Bawaslu, Mulai Angkot hingga Pohon
Bawaslu Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban angkutan umum di sejumlah daerah yang memasang gambar peserta Pilpres dan Pileg
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Caleg, partai dan tim kampanye pasangan Capres mulai sibuk sebar atribut kampanye.
Termasuk ditempel pada angkutan umum.
Di Pekanbaru sudah banyak angkot yang dipasang atribut berupa stiker tersebut.
Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban angkutan umum di sejumlah daerah yang memasang gambar peserta Pilpres dan Pileg.
Karena sebagaimana aturannya tidak dibenarkan adanya pemasangan stiker kampanye calon pada Angkutan umum.
Semua partai dan Caleg sudah mengetahui aturan terkait larangan tersebut.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan Stiker dan branding di angkutan umum, merupakan pelanggaran dan harus segera ditertibkan karena branding dan stiker hanya boleh dipasang di mobil pribadi dan mobil operasional partai.
Baca: SBY dan Jokowi Waktu Bersamaan di Pekanbaru, Ini Kata Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf
Baca: VIDEO: Calon DPD RI Asal Riau Enggan Ambil Atribut Kampanye di Kantor KPU
Baca: Bawaslu Pekanbaru Tegaskan Billboard Berbayar Tak Boleh Jadi Tempat Pemasangan Atribut Kampanye
"Yang terpasang di angkot itu pelanggaran dan harus ditertibkan, yang boleh itu pada mobil pribadi dan kendaraan operasional partai, "jelas Rusidi Rusdan kepada Tribun.
Maka untuk itu, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengintruksikan dengan jajarannya di Bawaslu Kabupaten kota untuk penertiban
"Yang jelas kami di Provinsi akan segera kordinasi untuk penertiban di seluruh Kabupaten/Kota, "ujarnya.
Tidak hanya Bawaslu yang akan turun menertibkan ini, karena akan dilibatkan pihak kepolisian dan pihak Perhubungan serta Satpol PP.
"Makanya kami harus koordinasi dulu," ujarnya.
Selain di angkot dalam waktu dekat ini juga Bawaslu akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Untuk awal ini Bawaslu fokus pada penertiban APK yang dipasang pada Bilboard berbayar.
"Awal ini kita fokus pada penertiban atribut yang dipasang pada Bilboard berbayar juga terpasang di Jalan Protokol yang tidak dibolehkan, "ujar Rusdan.
Baca: Bawaslu Kampar Pastikan Awasi dan Pantau Atribut Kampanye di Lokasi Reses
Baca: Jikalahari Ajak Masyarakat Jangan Pilih Caleg Paku Atribut di Batang Pohon
Menurut Rusidi Rusdan pihaknya tidak akan ada kompromi bagi atribut partai dan Caleg yang terpasang di bilboard berbayar tersebut.
Karena dalam edaran Bawaslu 1990 ditegaskan tidak dibolehkan lakukan pemasangan pada Bilboard berbayar.
"Ini tentunya dimaksudkan untuk keserasian semua Partai dan Caleg, makanya atribut kampanye juga dibatasi masing-masing oleh KPU, "jelas Rusidi.
Namun meskipun ada penertiban pada bilboard berbayar untuk partai dan Caleg, ternyata baliho atau bilboard berbayar milik Calon Presiden tidak menjadi target Bawaslu karena sesuai aturannya tidak melanggar aturan.
" Untuk bilboard berbayar Capres boleh, yang ditertibkan itu pada bilboard yang tidak boleh baliho partai dan Caleg, "ujar Rusidi Rusdan.
Selain Bilboard berbayar, Bawaslu juga fokus penertiban APK pada halte, pohon, tempat umum dan memakan badan jalan.
"Yang jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan edaran Bawaslu maka akan ditertibkan tidak ada kompromi," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan penertiban bersama Satpol PP dan Pemerintah daerah setempat, sehingga masing-masing Bawaslu juga melakukan kordinasi dengan Pemerintah setempat.
Sebelumnya Bawaslu juga sudah menyurati seluruh partai untuk sukarela menertibkan atribut kampanye yang dianggap menyalahi tersebut, sehingga tidak perlu Bawaslu menertibkan.
Selain penertiban pada titik itu, nantinya Bawaslu juga akan menertibkan Baliho Caleg yang terpasang di setiap Desa dan Kelurahan, memang diakui Rusidi Rusdan penertiban ini sedikit rumit karena harus menghitung baliho dan spanduk Caleg sesuai aturan.
"Karena setiap caleg itu punya sepuluh spanduk dan 5 baliho harus dihitung apakah lebih dan nanti akan dikomunikasikan baliho yang mana yang mau ditertibkan ke partai dan Caleg yang bersangkutan, makanya butuh waktu untuk penertiban, "jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_panwascam_tenayan_raya_pekanbaru_tertibkan_apk_yang_menyalahi_aturan_1.jpg)