Berita Riau
Bawaslu Hentikan Aduan Dugaan Politik Uang Noviwaldy Jusman Karena Syarat Tidak Lengkap
setelah dilakukan proses pemeriksaan baik itu kepada yang terlapor dan juga pelapor maka tidak ada ditemukan bukti kampanye menggunakan politik uang
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: CandraDani
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru akhirnya menghentikan kasus aduan masyarakat terhadap Noviwaldy Jusman terkait dugaan kampanye menggunakan politik uang.
Ini dihentikan karena tidak ada temuan adanya pelanggaran kampanye terutama politik uang.
"Kami sudah Hentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, Karena tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 nya, "ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/12).
Menurut Indra Khalid Nasution setelah dilakukan proses pemeriksaan baik itu kepada yang terlapor dan juga pelapor maka tidak ada ditemukan bukti kampanye menggunakan politik uang.
Baca: Pelapor Caleg Noviwaldy Jusman Tak Datang Penuhi Panggilan Bawaslu Pekanbaru Meski 2 Kali Disurati
"Tidak dapat dibuktikan bahwa itu adalah acara kampanye, Karena itu bukan acara kampanye, berarti penerima tiket tersebut bukanlah peserta kampanye, "jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang Caleg DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman.
Dalam laporan tersebut adanya dugaan pemberian materi lainnya pada tahapan pemilu.
Laporan ini awalnya diterima Bawaslu Provinsi namun dilimpahkan ke Bawaslu Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Saat itu menurut ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution sedang diproses.
Baca: Hari Ini Bawaslu Panggil Caleg DPRD Noviwaldy Jusman Dugaan Pemberian Materi
Sebagaimana dalam laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu itu Noviwaldy Jusman membelikan tiket pesawat enam orang pegawai perusahaan Migas di Riau dengan rute Pekanbaru - Jakarta, sehingga dari laporan tersebut dugaan adanya pemberian materi lainnya.
Indra Khalid juga menambahkan dalam waktu 14 hari kerja, Bawaslu akan menetapkan putusan terhadap yang bersangkutan apakah ada pidana atau pelanggaran pemilu lainnya.
Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar menekankan kepada seluruh calon legislatif partai Demokrat jangan saling menjatuhkan dan tidak terjadi gesekan di lapangan. Karena cara itu bukan cara partai Demokrat.
"Jadi saya minta kepada seluruh caleg, sesama Caleg jangan saling menjatuhkan dan jangan terjadi gesekan, karena akan merugikan diri sendiri, "ujar Asri Auzar kepada Tribun.
Sebagaimana diketahui ada beberapa Caleg di daerah termasuk di Pekanbaru sendiri sesama caleg diduga saling menjatuhkan bahkan ada yang saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Belikan Warga Tiket Pesawat, Noviwaldy Jusman Dilaporkan ke Bawaslu, Ternyata Ini yang Terjadi
"Jadi hindari gesekan semuanya berjuang untuk memenangkan Demokrat sebagaimana arahan dari pak Ketua umum, "ujar Asri Auzar.
