Berita Riau
Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Perpanjang Penahanan Sekdako Dumai
Dua tersangka yang penahanannya diperpanjang Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction
Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Perpanjang Penahanan Sekdako Dumai
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2018.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati mengatakan dua tersangka yang penahanannya diperpanjang, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Baca: Dinas Kependudukan Bengkalis Musnahkan 14.210 KTP Elektronik dan KTP Non Elektronik
"Perpanjangan pada dua tersangka dilakukan selama 40 hari mulai 25 Desember 2018 sampai 5 Januari 2019," kata Yayuk, Jumat (21/12/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui kedua tersangka resmi ditahan sejak Rabu (5/12/2018). M Nasir ditahan di Rutan Gundur sedangkan Hobby di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara penetapan status tersangka sudah dilakukan pada 11 Agustus 2017 silam.
Diduga dalam kasus ini terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Konflik Warga Talang Tujuh Buah Tangga dengan PT BBSI, Sekda Inhu Sebut Persoalan Lama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/21/kpk-perpanjang-penahanan-dua-tersangka-kasus-suap-proyek-jalan-di-bengkalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/logo-kpk-di-gedung-kpk-kuningan-jakarta-selatan_20180704_002456.jpg)