Berita Riau
Surat Perintah Teguran Mendagri, Taufik Arrahman: Kepala Daerah di Riau Korban untuk Sasaran Lainnya
Saat ditanya apakah target Mendagri mengeluarkan surat perintah teguran tersebut karena ingin menegur Gubernur DKI Jakarta?
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrahman melihat cara Mendagri mengirimkan surat perintah teguran pada 10 Kepala Daerah di Riau sarat dengan politik.
Taufik melihat teguran kepada 10 Kepala Daerah di Riau hanya sasaran antara ataupun dikorbankan.
"Kemendagri terlalu berpolitik, kami menduga ini ada unsur dengan kegiatan lain sehingga yang kasus lama (10 Kepala Daerah) dikorbankan. Ini sebenarnya sasaran antara, ada sasaran lain yang disasar Mendagri,"ujar Taufik Arrahman kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (28/12/2018).
Hal ini menurut Taufik Arrahman bisa dilihat dari cara Mendagri baru mengirimkan surat perintah teguran pada Gubernur Riau yang bertanggal 12 Desember dan baru diterima Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Kamis (27/12/2018).
"Pertama melihat tanggal surat dan disampaikan ke Pemprov pada era digital dan serba cepat saat ini, kok bisa terjadi seperti itu, perlu dipertanyakan, "ujar Taufik.

Taufik juga melihat jika hanya surat perintah untuk memberikan teguran tidak mesti rumit dan menunggu lama.
Apalagi proses hingga berbulan-bulan lamanya.
Baca: Mendagri Bantah Perlambat Keluarkan Surat Perintah Teguran pada Kepala Daerah Dukung Jokowi-Ma’ruf
Baca: Mendagri Minta Gubernur Tegur 10 Kepala Daerah di Riau,Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Harus Netral
Baca: Mendagri Minta Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim TEGUR 10 Kepala Daerah di Riau
"Saya rasa kalau hanya teguran saja tidak perlu prosesnya lama seperti itu. Kalau memang sifatnya teguran kenapa nggak dari dulu karena kan sudah jelas ada aturan dan rekomendasi Bawaslu, saya kira di Kemendagri juga mengetahui aturannya, "ujar Taufik.
Sehingga untuk membuat teguran tersebut lanjut Taufik tinggal melihat aturan yang sudah jelas dan tertulis tersebut tidak perlu menunggu lama.
"Jadi kalau saya melihat semuanya ada unsur politis, Ini kembali pada tingkat kepercayaan masyarakat nanti pada Mendagri, terlalu jauh masyarakat melihat Mendagri berpolitik, "jelas Taufik.
Saat ditanya apakah target Mendagri mengeluarkan surat perintah teguran tersebut karena ingin menegur Gubernur DKI Jakarta, yang jelas Taufik menduga ada target Mendagri.
"Jadi kepala daerah di Riau ini hanya korban untuk sasaran lainnya, "ujar Taufik.
Namun yang jelas Kepala Daerah di Riau diharapkan Taufik Arrahman bisa menjadi pengayom dengan tidak Ikut-ikutan menjadi pemain pada Pilpres mendatang.
Karena melindungi rakyat lebih baik dari pada menggiring rakyat yang berpotensi perpecahan.
"Mulai saat ini kita minta kepala daerah jangan ikut berpolitik. Jangan digiring masyarakat karena khawatir kita menimbulkan pertikaian sesama, harusnya jadi sosok pengayom bagi masyarakat saja, "ajak Taufik Arrahman.
Bantah Perlambat
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah perlambat keluarkan surat perintah teguran kepada 10 Kepala Daerah yang ikut deklarasi dukung Jokowi - Ma'ruf di Riau.
Sebagaimana setelah diplenokan Bawaslu Riau pada 2 November 2018 lalu Mendagri baru keluarkan surat perintah teguran sebagai tindaklanjut surat Bawaslu Riau tersebut pada 12 Desember.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sony Sumarsono membantah pihaknya memperlambat proses di Kementerian, karena memang prosesnya membutuhkan waktu lama.
Baca: Kotak Suara Kardus, Bawaslu Riau Minta KPU Antisipasi Paparan Air dan Kebakaran
Baca: Kode Keras Gubernur Riau Usai Lantik Pejabat Fungsional dan Struktural, Jangan Dikira Bisa Santai
"Jadi surat Bawaslu tertanggal 6 November 2018, diterima Otda pertengahan November, koordinasi eksternal dan internal sebulan dengan 5 x rapat, "ujar Sony Sumarsono kepada Tribunpekanbaru.com saat dikonfirmasi Jumat.
Sehingga lanjutnya tidak ada unsur memperlambat ataupun lainnya, karena apa yang dijalankan Mendagri sudah sesuai prosedur yang ada.
"Tidak ada diperlambat memang proses seperti itu," ujar Sony Sumarsono.
Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sendiri diminta untuk segera menyurati 10 Kepala Daerah yang ikut deklarasi bersama Projo tersebut,
"Makanya Gubernur Riau nya diingatkan saja (untuk segera surati Kepala Daerah), "ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menegur 10 kepala daerah atau bupati dan walikota di Riau.
Teguran itu terkait 10 kepala daerah tersebut mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan kepada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maaruf Amin.
Hal itu terjadi pada tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (27/12/2018) malam melalui rilis tertulisnya.
Baca: Acara Deklarasi Relawan Jokowi di Riau, Tulisan Kepala Daerah di Panggung Mendadak Lenyap
Dalam rilis itu disampaikan, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah yang mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018.
Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 6 November 2018.
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sepuluh kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir, Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.
Dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota".
Menyikapi soal Surat Permintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu Riau sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi.
"Ke depan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan," tegas Rusidi. (*)