Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

25 ASN Bengkalis Riau Dipecat karena Korupsi, BKPP Kirim SK Pemberhentian ke OPD Masing-masing

SK pemberhentian 25 orang PNS Bengkalis yang pernah terpidana Tipikor ini sudah diserahkan BKPP Bengkalis kepada seluruh OPD masing masing

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/KOLASE
25 ASN Bengkalis Riau Dipecat karena Korupsi, BKPP Kirim SK Pemberhentian ke OPD Masing-masing 

Dengan tidak diterimanya SK pemberhentian ini, berarti pemberhentian belum sah.

Karena surat baru sah jika ada tanda terima surat kepada yang bersangkutan.

"Saya sampaikan kepada Kepala Dinas saya supaya Kepala Dinas saya mengembalikan Surat tersebut ke BKPP Bengkalis saya tidak mau menerima surat tersebut. Wajib Kepala Dinas mengembalikannya ke BKPP Bengkalis," ungkap Ahmad Efendi.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil PTUN Jakarta.

Baca: Hasil Seleksi CPNS 2018 Diumumkan Senin Depan, BKPP Bengkalis: Hasil Rapat Bersama di Pemprov

"Saat ini sidangnya masih berjalan kita tunggu putusan diperkirakan tiga minggu lagi," jelasnya.

Selain itu upaya lain yusidisial review terhadap SKB ini juga masih berproses di Makamah Konstitusi.

Pihaknya masih menunggu hasil ini putusan dua upaya hukum yang dilakukan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved