Pekanbaru
12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan
Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru terlibat korupsi akhirnya dipecat, Senin (7/1/2019) kemarin.
Ada di antara oknum ASN ini sudah menerima SK pemecatan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengaku belum mendapat laporan terkait pemecatan belasan oknum ASN pemerintah kota.
Ia belum menerima daftar nama ASN yang dipecat tersebut.
"Kalau saya belum ada dapat laporan," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/1/2019).
Ayat mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.
ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.
Baca: 25 ASN Bengkalis Riau Dipecat karena Korupsi, BKPP Kirim SK Pemberhentian ke OPD Masing-masing
Baca: Apa Penyebab 12 ASN di Pemko Pekanbaru yang Terlibat Korupsi Belum Juga Dipecat?
Baca: 23 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Tersandung Korupsi
Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.
"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.
Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.
Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.
Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.