Pekanbaru
12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan
Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.
Baca: TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi
Baca: 6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN
"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.
Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.
Penyelesaian SKB ini seharusnya rampung pada Desember 2018 silam.
Tapi pemerintah kota baru memecat para oknum ASN di awal tahun 2019. (*)