Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/KOLASE
Kolase Korupsi. 12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan 

Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.

Baca: TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi

Baca: 6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN

"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Penyelesaian SKB ini seharusnya rampung pada Desember 2018 silam.

Tapi pemerintah kota baru memecat para oknum ASN di awal tahun 2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved