Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/KOLASE
Kolase Korupsi. 12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru terlibat korupsi akhirnya dipecat, Senin (7/1/2019) kemarin.

Ada di antara oknum ASN ini sudah menerima SK pemecatan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengaku belum mendapat laporan terkait pemecatan belasan oknum ASN pemerintah kota.

Ia belum menerima daftar nama ASN yang dipecat tersebut.

"Kalau saya belum ada dapat laporan," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/1/2019).

Ayat mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.

ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.

Baca: 25 ASN Bengkalis Riau Dipecat karena Korupsi, BKPP Kirim SK Pemberhentian ke OPD Masing-masing

Baca: Apa Penyebab 12 ASN di Pemko Pekanbaru yang Terlibat Korupsi Belum Juga Dipecat?

Baca: 23 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Tersandung Korupsi

Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.

"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.

Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.

Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.

Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.

Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.

Baca: TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi

Baca: 6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN

"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Penyelesaian SKB ini seharusnya rampung pada Desember 2018 silam.

Tapi pemerintah kota baru memecat para oknum ASN di awal tahun 2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved