Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin

19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
morganmckinley
Ilustrasi. 19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin 

Di antaranya terlibat kasus narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR

"Jadi mereka ini diberhentikan secara tidak hormat karena sudah terlibat pelanggaran berat," ulasnya.

Masykur menjabarkan bahwa ada tiga jenis hukuman bagi para ASN.

Baca: 6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN

Baca: 25 ASN Bengkalis Riau Dipecat karena Korupsi, BKPP Kirim SK Pemberhentian ke OPD Masing-masing

Satu yakni hukuman disiplin berat.

Di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang, jadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan orang lain, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau lembaga asing hingga menggadaikan barang atau dokumen milik negara.

Perbuatan oknum ASN yang merugikan negara bakal diganjar sejumlah sanksi.

Di antaranya pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Ada juga sanksi sedang bagi ASN yang merugikan instansi.

Sanksinya berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Ada juga sanksi karena merugikan unit kerja. Kalau ini kepada OPD yang bersangkutan bakal memberi sanksi," tuturnya. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.

ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.

Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.

"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.

Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved