Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin

19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
morganmckinley
Ilustrasi. 19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin 

Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.

Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.

Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.

Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.

"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved