Berita Riau
MIRAS Oplosan dari Home Industri di Pekanbaru Diedarkan ke Jambi dan Sumbar, Jaringan sampai Jakarta
Minuman keras (Miras) oplosan dari Home Industri yang digrebek polisi di Pekanbaru diedarkan ke Jambi dan Sumbar, jaringannya sampai ke Jakarta
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Lanjut Susanto, bahan baku selain air, mereka juga menggunakan zat pewarna pakaian, alkohol dengan kadar 94 persen.
"Untuk kandungan pastinya akan kami uji di Labfor Cabang Medan," katanya.
Untuk barang seperti tutup botol dan label palsu, dipasok dari Jakarta.
"Sedang kita perdalam jaringan untuk Jakarta," ungkapnya.
Kapolresta menuturkan, dalam sehari para pekerja produksi minuman oplosan ini, bisa membuat sebanyak 200 botol miras.
"Saat hari penangkapan, dari jam 07.00 WIB sampai jam 14.00 WIB mereka bisa memproduksi 200 botol," ujarnya.
Para pekerja ini diterangkan Susanto, menerima upah yang bervariasi.
Ada yang digaji bulanan, ada juga yang berdasarkan fee dari penghasilan.
Namun berapa angka pastinya, Susanto tak menyebutkan.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku baru saja ikut bekerja memproduksi miras oplosan.
"Belajar otodidak dari internet, baru belajar. Baru, bener," paparnya.
Untuk bahan racikan, dia mengaku menggunakan air, aroma arsen, alkohol, dan pewangi.
Baca: Petugas Satpol PP Terkejut Usai Razia Pengemis Ini, Ternyata Dia Punya Kekayaan Rp 1 Miliar Lebih
Baca: Video: Link Streaming Coppa Italia Cagliari Vs Atalanta, Kick Off Pukul 23.30 WIB Malam Ini!
Baca: Gandeng PDIP Hingga Ajak SBY Foto Bersama, Prabowo Sampaikan Pidato Kebangsaan
Baca: Akibat Sengketa Lahan Dengan Warga Sekitar, Pegawai Kantor Ini Terpaksa Apel Bendera Di Tepi Jalan
Baca: Pemko Pekanbaru tak Kunjung Lunasi Tagihan PJU Puluhan Miliar Rupiah
Selain rumah yang dijadikan sebagai lokasi produksi miras oplosan di Jalan Bunga Raya Pekanbaru, pada Sabtu akhir pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIb, petugas juga menggerebek rumah yang menjadi gudang penyimpanan peralatan dan bahan, serta minuman botol siap edar di Rumbai, sekitar pukul 15.00 WIB.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AS alias Agus, MU, T alias Amsri, SH alias Cepi, R alias Ravi, dan MA alias May, terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d dan f, junto pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
Kemudian Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 140 Jo pasal 91, junto pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan. (*)