Plt Bupati Kampar lantik 78 Pejabat Fungsional, Guru Paling Banyak
Sistem penilaian ini menuntut PNS agar meningkatkan profesionalitas dan prestasi kerja demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melantik 78 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di Auka Kantor Bupati Kampar, Jumat (25/1/2019).
78 pejabat fungsional tersebut terdiri dari 44 orang guru, 9 orang perawat, seorang dokter, seorang apoteker, asisten 4 orang asisten apoteker, pengawas sekolah 2 orang, pengawas pemerintah 10 orang, analisis kepegawaian 1 orang, auditor 1 orang, medik veteriner 2 orang, perencana 2 orang, dan nutrisonir 1 orang.
Para pejabat yang dilantik tersebut diambil sumpahnya pada kegiatan tersebut langsung oleh Plt Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.
Dalam sambutannya Plt Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto mengatakan pelantikan setiap pejabat mengandung makna sebagai pemberian suatu kepercayaan serta tanggungjawab untuk kepentingan dan kejayaan Kabupaten Kampar.
Ini merupakan bentuk upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kampar kelak.
Baca: Pemprov Riau Moratorium Perpindahan PNS Fungsional Setahun Kedepan, Ini Penyebabnya
Baca: Inilah Alasan Kepala Bappeda Riau Rela Mundur dan Jadi Pejabat Fungsional Walau Tetap di Bappeda
Baca: Kode Keras Gubernur Riau Usai Lantik Pejabat Fungsional dan Struktural, Jangan Dikira Bisa Santai
Catur mengingatkan para pejabat fungsional yang dilantik mampu memgemban jabatan yang merupakan tanggungjawab besar sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dan amanah ini dengan lebih baik yang ditandai dengan meningkatnya prestasi, kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Dijelaskan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomo 46 Tahun 2011 penilaian prestasi kerja PNS.
Ini jadi tantangan berat kedepan bagi PNS karena pembinaan dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem penilaian prestasi kerja berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Baca: Suhu di Australia Capai Titik Terpanas. Ban Mobil dan Sandal DIbuat Meleleh
Baca: Mereka Rapat Sana, Rapat Sini, Jangan Dikira Kita Tidak Tahu
Penilaian ini merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang di awali dari penyususnan rencana yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya dari setiap kegiatan tugas dan jabatan.
"Sistem penilaian ini menuntut PNS agar meningkatkan profesionalitas dan prestasi kerja demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/plt-bupati-kampar-lantik-78-pejabat-fungsional-guru-paling-banyak.jpg)