Jawara Bela Diri Ini Pijat Siswi SMP, Tetapi Tak Kuasa Menahan Nafsu. . . yang Terjadi Kemudian?

Sentot Bagus Mulyono (62), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan terpaksa berusuan dengan polisi.

Kolase Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

Dari rumah tersangka, polisi menyita satu lembar kaos lengan panjang warna merah muda dan celana panjang berwarna hitam.

Pakaian itu yang diduga digunakan saat pertama dilakukan pencabulan.

"Tersangka dikenai pasal persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun," jelas AKP Sukatni. (tyo)

Baca: 5 Klub Termahal di Liga 1 2019 Versi Transfermarkt: Persib Bandung Keempat, Persija Jakarta Kelima

Baca: Ahok Sebut Mantan Istrinya Tak Bisa Masak, Nathania Purnama Justru Posting Masakan Buatan Veronica

Baca: Tinggal di Gang Sempit & Tak Bisa Dilewati Mobil, Pria Ini Punya Harrier, Bentley & Marcedez Benz

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved