Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, 'Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum'

menurut SAFEnet, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Editor: Muhammad Ridho
net
Musisi Ahmad Dhani divonis penjara 

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Baca: Caleg Partai Nasdem Dibantai Pakai Samurai, Tangan Kanan Terpotong, Kepala Hancur

Baca: 153 Tabloid Indonesia Barokah Diamankan Bawaslu Pekanbaru di Kantor Pos, Ini Kata Relawan Prabowo

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017.
Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017. (Capture Twitter @AHMADDHANIPRAST)

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Kala itu , ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Ahmad Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).

Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved