Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, 'Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum'
menurut SAFEnet, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada pengumuman vonisnya, Ahmad Dhani tampak mengacungkan 2 jari sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.
Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.
Ia juga beranggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik."
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.