Bengkalis

Terdakwa Kasus Lakalantas Ngamuk di Pengadilan Negeri Bengkalis, Tak Terima Dihukum 4 Tahun Penjara

Seorang terdakwa mengamuk kasus lakalantas mengamuk saat PN Bengkalis jatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/muhammadnatsir
Terdakwa Lakalantas Ngamuk di Pengadilan Negeri Bengkalis, Tak Terima Dihukum 4 Tahun Penjara 

Sidang terhadap terdakwa dipimpin Majelis Hakim yang Diketuai Zia Ul Jannah.

Didampingi hakim anggota Mohd Rizky Musmar dan Aulia Fhatma Widhola, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles membenarkan adanya aksi histeris terdakwa tersebut pada Selasa kemarin.

"Terdakwa mengamuk karena tidak terima diputus selama empat tahun oleh pengadilan Negeri Bengkalis. Mungkin dia ingin diputusan lebih rendah," jelas Kasi Pidum, Rabu (30/1/2019) pagi.

Baca: Drama Korea Terbaru 2019 Touch Your Heart, Drakor Komedi Romantis Lee Dong Wook dan Yoo In Na

Baca: Drama Korea Selalu Berakhir Romantis? Tidak Juga, 10 Drakor Ini Contohnya!

Baca: JADWAL Tayang Drama Korea (Drakor) Whats Wrong With Secretary Kim di Trans TV, Ini Sinopsisnya!

Menurut Kasi Pidum, putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Jaksa menuntut hukuman empat tahun terdahap terdakwa.

"Putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan kita, jadi kita tidak melakukan upaya hukum lagi. Namun tidak tahu dari terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved