Bengkalis
Terdakwa Kasus Lakalantas Ngamuk di Pengadilan Negeri Bengkalis, Tak Terima Dihukum 4 Tahun Penjara
Seorang terdakwa mengamuk kasus lakalantas mengamuk saat PN Bengkalis jatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tak terima divonis penjara 4 tahun, seorang pria di Bengkalis mengamuk dan menendang dinding pengadilan.
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Peristiwa tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Seorang terdakwa mengamuk saat mendengar vonis hakim pada dirinya.
Adalah Tadius, terdakwa lakalantas yang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang pembacana vonis itu terjadi Selasa ,(29/1) kemarin.
Tadius mengamuk di ruang sidang Cakra PN Bengkalis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap kasus yang dihadapinya.
Baca: KRONOLOGI Lengkap Kapten Leo Sianturi Mengamuk di Rumah Sakit Tentara Siantar
Baca: Kapten Leo yang Mengamuk di Rumah Sakit Langsung Pindah ke RS Swasta dengan Infus Melekat di Tangan
Baca: Ngamuk Bawa Parang hingga Tinggal Oleh-oleh, Reaksi Penumpang Ogah Bayar Kelebihan Bagasi Lion Air
Terdakwa mengamuk dan berontak sambil berteriak hesteris dihadapan majelis hakim, ketika mendengar putusan majelis hakim kepadanya dengan hukuman penjara 4 tahun.
Karena aksinya terdakwa langsung dipegang oleh personil kepolisian saat pembacaan putusan.
Tidak hanya sampai disitu, usai sidang Tadius yang sudah mendengar putusan hakim ini kembali mengamuk di ruang tahanan PN Bengkalis.
Dia tiba-tiba berteriak tanpa diketahui maksudnya.
Tadius menendang dinding tahanan sehingga terdengar pengunjung dan petugas yang ada di PN Bengkalis.
Melihat aksinya ini pihak kepolisian, jaksa dan petugas pengadilan langsung masuk dalam tahanan tersebut untuk menenangkan Tadius dan langsung diborgol.
Baca: Pernah Berhubungan Intim dengan 2 Lelaki Berbeda, Wahyuni Jadi Bingung Siapa Bapak Jabang Bayinya
Baca: BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Sawit Okura Pekanbaru, Posisinya Telungkup
Baca: Juragan Keripik Pisang Ditemukan Tewas Usai Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Masih Dibawah Umur
Tadius diadili di pengadilan Negeri Bengkalis karena terlibat Lakalantas yang mengakibatkan satu diantara dua korban meninggal dunia pada Oktober tahun lalu.
Kecelakaan maut melibatkan terdakwa terjadi di jalan lintas Duri Dumai, Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan,Bengkalis.
Sidang terhadap terdakwa dipimpin Majelis Hakim yang Diketuai Zia Ul Jannah.
Didampingi hakim anggota Mohd Rizky Musmar dan Aulia Fhatma Widhola, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles membenarkan adanya aksi histeris terdakwa tersebut pada Selasa kemarin.
"Terdakwa mengamuk karena tidak terima diputus selama empat tahun oleh pengadilan Negeri Bengkalis. Mungkin dia ingin diputusan lebih rendah," jelas Kasi Pidum, Rabu (30/1/2019) pagi.
Baca: Drama Korea Terbaru 2019 Touch Your Heart, Drakor Komedi Romantis Lee Dong Wook dan Yoo In Na
Baca: Drama Korea Selalu Berakhir Romantis? Tidak Juga, 10 Drakor Ini Contohnya!
Baca: JADWAL Tayang Drama Korea (Drakor) Whats Wrong With Secretary Kim di Trans TV, Ini Sinopsisnya!
Menurut Kasi Pidum, putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Jaksa menuntut hukuman empat tahun terdahap terdakwa.
"Putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan kita, jadi kita tidak melakukan upaya hukum lagi. Namun tidak tahu dari terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak," tandasnya.(*)