Pemilu 2019

INI Riwayat Hukuman Caleg Mantan Napi Korupsi Asal Indragiri Hulu, Berikut Partai dan Namanya

Ini riwayat hukuman Caleg mantan napi korupsi asal Indragiri Hulu, berikut partai dan namanya serta daftar nama caleg mantan napi korupsi

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
INI Riwayat Hukuman Caleg Mantan Napi Korupsi Asal Indragiri Hulu, Berikut Partai dan Namanya 

KPU Riau Tunggu Arahan Soal Mantan Napi Korupsi, Ini Daftar Namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tunggu arahan soal mantan narapidana (Napi) korupsi, ini daftar namanya.

KPU Riau saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pemberlakuan Caleg Eks koruptor.

Sebagaimana diketahui ada dua Caleg di Riau yang terdaftar sebagai eks koruptor namun pada saat pengumuman oleh KPU RI tidak mencantumkan dua nama tersebut.

Dua Caleg Eks koruptor di Riau itu ada di Kabupaten Indragiri Hulu dari partai PKPI, sebelumnya menang saat adjudikasi di Bawaslu dan tetap dimasukkan namanya sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kita KPU Riau masih menunggu dalam bentuk surat edaran untuk petunjuknya, lagian kan baru disampaikan kemarin oleh KPU RI ke media, "ujar Komisioner KPU Riau Ilham Yasir kepada Tribun Kamis (31/1).

Menurut Ilham Yasir jika memang nantinya ada arahan untuk mencantumkan nama Caleg pada TPS untuk pemberitahuan kepada masyarakat.

"Biasanya KPU RI akan berikan semacam arahan dan petunjuk lebih lanjut dalam bentuk surat ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota agar seragam menjalankan kebijakan yang ditempuh KPU RI, "ujar Ilham Yasir.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan 49 nama Caleg Eks koruptor di Indonesia.

Namun dari 49 nama tersebut ternyata dua nama yang sebelumnya berasal dari Caleg DPRD Inhu tidak masuk dalam daftar yang diumumkan itu.

Dua nama yang sebelumnya itu masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Inhu setelah dimenangkan Bawaslu dalam sidang adjudikasi mereka.

"Iya, ada 2 caleg PKPI yang ikut dalam kontestasi, hal ini dilakukan berdasarkan putusan bawaslu inhu yg memenangkan sidang adjudikasi kemarin,"ujar Ketua KPU inhu Amin kepada Tribun Kamis (31/1).

Dua nama tersebut Yuridis dan R. Zulhindra masih terdaftar sebagai Caleg tetap di KPU Inhu.

"Untuk kasus lupa saya, pastinya mereka pernah dihukum penjara karena kasus korupsi, "ujarnya.

DAFTAR Nama Caleg Mantan Napi Korupsi, Yuridis: Tak Usah Ditanggapi, Seperti Air Mengalir Saja

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved