Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau Beli Rumah dengan KPR, Ini Tips Biar Permohonan KPR Disetujui Bank

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.

Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mau beli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun takut ditolak? Informasi ini wajib kamu ketahui

Fasilitas KPR  membantu masyarakat untuk membeli rumah.

Calon pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah.

Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.

Dengan jangka waktu ini, calon pembeli rumah yang mengajukan KPR perlu menjaga komitmen jangka panjang agar tepat membayar cicilan.

Selain persiapan keuangan dan komitmen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.

Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Penari, Bayarannya Bisa Menambah Pundi Keuangannya

Baca: Produk Penjaminan KPR FLPP Jamkrindo Pekanbaru Capai Angka Rp 1,5 Triliun dalam 3 Tahun Terakhir

Baca: Rambah Dunia Digital, Jamkrindo Mulai Jamin Kredit P2P Lending

Baca: Modus Baru Bobol Kartu Kredit Lewat Spamming Email, Hati-hati!

Saat pengajuan, salah proses yang paling krusial adalah saat bank melakukan Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis).

Dalam tahalan ini, setelah semua berkas masuk, maka bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan pembeli rumah dalam membayar angsuran.

Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

Agar saat lancar dalam proses Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) kamu wajib memperhatikan beberapa tips mujarab ini.

Dengan demikian, permohonan KPR bisa disetujui oleh pihak bank.

1. Menyiapkan dokumen bagi pengusaha

Bagi Wiraswasta siapak beberapa berkas dokumen seperti daftar pemasok (jika bergerak di bidang
perdagangan), bukti transaksi dengan pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin usaha perdagangan (jika bergerak di bidang perdagangan), dan tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2. Menyiapkan dokumen bagi profesional/praktisi

Bagi profesional/praktisi harus menyediakan bukti transaksi pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin praktik untuk beberapa profesi tertentu.

Sumber: Idea
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved