Mau Beli Rumah dengan KPR, Ini Tips Biar Permohonan KPR Disetujui Bank
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mau beli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun takut ditolak? Informasi ini wajib kamu ketahui
Fasilitas KPR membantu masyarakat untuk membeli rumah.
Calon pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah.
Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.
Dengan jangka waktu ini, calon pembeli rumah yang mengajukan KPR perlu menjaga komitmen jangka panjang agar tepat membayar cicilan.
Selain persiapan keuangan dan komitmen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Penari, Bayarannya Bisa Menambah Pundi Keuangannya
Baca: Produk Penjaminan KPR FLPP Jamkrindo Pekanbaru Capai Angka Rp 1,5 Triliun dalam 3 Tahun Terakhir
Baca: Rambah Dunia Digital, Jamkrindo Mulai Jamin Kredit P2P Lending
Baca: Modus Baru Bobol Kartu Kredit Lewat Spamming Email, Hati-hati!
Saat pengajuan, salah proses yang paling krusial adalah saat bank melakukan Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis).
Dalam tahalan ini, setelah semua berkas masuk, maka bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan pembeli rumah dalam membayar angsuran.
Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.
Agar saat lancar dalam proses Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) kamu wajib memperhatikan beberapa tips mujarab ini.
Dengan demikian, permohonan KPR bisa disetujui oleh pihak bank.
1. Menyiapkan dokumen bagi pengusaha
Bagi Wiraswasta siapak beberapa berkas dokumen seperti daftar pemasok (jika bergerak di bidang
perdagangan), bukti transaksi dengan pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin usaha perdagangan (jika bergerak di bidang perdagangan), dan tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Menyiapkan dokumen bagi profesional/praktisi
Bagi profesional/praktisi harus menyediakan bukti transaksi pelanggan, catatan rekening bank minimum tiga bulan terakhir, NPWP, Surat ijin praktik untuk beberapa profesi tertentu.