Adi Saputra, Pria yang Ngamuk Banting Motor Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar
Adi Saputra terancam enam tahun penjara lantaran aksinya mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy saat ditilang.
"Jangan sampai video viral menjadi salah dalam persepsi masyarakat," ujar Made, Jumat (8/2/2019).
Bakar STNK
Setelah viral video ngamuk di jalan, ulah adi Saputra tak berhenti sampai di situ.
Seolah ingin menarik lebih banyak perhatian masyarakat, Adi malah membuat video pembakaran STNK.

Hari ini, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengonfirmasi pembakar STNK dalam video yang viral itu adalah Adi Saputra.
"Yang membakar STNK itu orang yang sama," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat.
Dalam video itu, Adi masih mengenakan kaos yang sama saat ditilang pada pagi harinya.
Dalam video, Adi seperti ingin menunjukkan kepada polisi mengenai STNK yang sebelumnya diminta saat ditilang.
"Nih yang tadi nanyain STNK nih, STNK-nya nih," ujar Adi dalam video.
Resmi Jadi Tersangka
Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," tegas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Fery Irawan menuturkan, Adi Saputra mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3 juta.
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.