Adi Saputra, Pria yang Ngamuk Banting Motor Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar
Adi Saputra terancam enam tahun penjara lantaran aksinya mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy saat ditilang.
Tak hanya kasus penadahan, Adi Saputra juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut dan dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Terancam 6 tahun penjara
Resmi ditetapkan menjadi tersangka, Adi Saputra terancam 6 tahun penjara.
Adi Saputra melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Baca: Catur Sugeng Dilantik Jadi Bupati Kampar 12 Februari, Ini Jawabannya Saat Ditanya Sosok Wakil
Baca: Sempat Lolos Menghilang di Kebun Sawit, Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN Akhirnya Tertangkap
Menangis dan Cium Tangan Polisi
Adi Saputra (20) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian atas tindakan yang mengamuk merusak motor.
Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Pada kesempatan diberi mikrofon oleh Kapolres Tangsel, Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," sambungnya.
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu. Beberapa kali ucapannya tertahan.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata. Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal. (Tribunjakarta/Kurniawati Hasjanah/Jaisy Rahman/Kompas.com)