Adi Saputra, Pria yang Ngamuk Banting Motor Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar
Adi Saputra terancam enam tahun penjara lantaran aksinya mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy saat ditilang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Adi Saputra (21) terancam enam tahun penjara lantaran aksinya mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy saat ditilang.
Aksi Adi Saputra viral lantaran merusak motor kala ditilang polisi di Jalan Letna Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menuturkan, Adi Saputra melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, serta STNK.
Ketika akan ditilang, Adi Saputra mengamuk dan merusak motor yang dikendarainya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
Baca: VIDEO Review Redmi Note 7 Para Youtuber Tanah Air, Rata-rata Impresi dan Penilaian Mereka Positif
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 8 Februari 2019: Beberapa Konflik Akan Muncul Besok Bagi PISCES
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.
Sosok Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Tindakannya direkam polisi
Video ngamuk Adi Saputra yang ditilang Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana, ternyata direkam oleh seorang polisi, Bripka I Made Andry Kusuma.
Diberitakan TribunJakarta.com, dalam video berdurasi 1.13 menit itu, terlihat Adi Saputra sedang mengamuk menghancurkan motornya sendiri di depan teman wanitanya.
Wanita itu menangis sambil meminta Adi Saputra untuk menghentikan amukannya itu.
Video itu berakhir dengan adegan Adi yang berteriak kepada si perekam video, Made, "Ape lo! Noh atur noh!"

Saat ditemui di Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Made menjelaskan dirinya dan Oky sedang mengatur lalu lintas di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangsel, ketika menilang Adi pada Kamis pagi (7/2/2019).
Ketika Adi mulai ngamuk, Oky tetap santai menulis data-data di surat tilang. Amukan Adi direkam warga sekitar.
Melihat warga merekam, Made inisiatif juga merekam agar jika video yang tersebar dari warga tersebut viral namun diedit sehingga tidak sesuai, Made memiliki rekaman asli.
"Jangan sampai video viral menjadi salah dalam persepsi masyarakat," ujar Made, Jumat (8/2/2019).
Bakar STNK
Setelah viral video ngamuk di jalan, ulah adi Saputra tak berhenti sampai di situ.
Seolah ingin menarik lebih banyak perhatian masyarakat, Adi malah membuat video pembakaran STNK.

Hari ini, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengonfirmasi pembakar STNK dalam video yang viral itu adalah Adi Saputra.
"Yang membakar STNK itu orang yang sama," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat.
Dalam video itu, Adi masih mengenakan kaos yang sama saat ditilang pada pagi harinya.
Dalam video, Adi seperti ingin menunjukkan kepada polisi mengenai STNK yang sebelumnya diminta saat ditilang.
"Nih yang tadi nanyain STNK nih, STNK-nya nih," ujar Adi dalam video.
Resmi Jadi Tersangka
Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," tegas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Fery Irawan menuturkan, Adi Saputra mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3 juta.
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tak hanya kasus penadahan, Adi Saputra juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut dan dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Terancam 6 tahun penjara
Resmi ditetapkan menjadi tersangka, Adi Saputra terancam 6 tahun penjara.
Adi Saputra melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Baca: Catur Sugeng Dilantik Jadi Bupati Kampar 12 Februari, Ini Jawabannya Saat Ditanya Sosok Wakil
Baca: Sempat Lolos Menghilang di Kebun Sawit, Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN Akhirnya Tertangkap
Menangis dan Cium Tangan Polisi
Adi Saputra (20) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian atas tindakan yang mengamuk merusak motor.
Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Pada kesempatan diberi mikrofon oleh Kapolres Tangsel, Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," sambungnya.
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu. Beberapa kali ucapannya tertahan.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata. Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal. (Tribunjakarta/Kurniawati Hasjanah/Jaisy Rahman/Kompas.com)