Kampar
Catur Sugeng Dilantik Jadi Bupati Kampar 12 Februari, Ini Jawabannya Saat Ditanya Sosok Wakil
Tidak ada persiapan khusus, biasa saja, kemarin kan baru dilantik juga sebagai wakil bupati, jadi tidak ada yang istimewa, seperti biasalah
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Sudarman mengungkapkan, pelantikan Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar definitif akan dikemas secara sederhana.
Sebab saat ini Kampar masih dalam suasana berduka dengan wafatnya Bupati Kampar Azis Zainal beberapa waktu yang lalu.
"Acara dibuat sederhana, tak terlalu dimeriahkan karena masih suasana duka," ujarnya.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar definif sudah dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/2/2019) kemarin.
Saat ini Sugeng yang menjabat sebagai Wakil Bupati Kampar masih menjabat sebagai Plt Bupati Kampar menyusul wafatnya Bupati Kampar Aziz Zaenal Kamis (27/12) dinihar lalu.
Sesuai SK tersebut, lanjut Sudarman, selain mengangkat Catur sebagai Bupati Kampar Definitif, pihak Mendagri memberhentikan dengan hormat Bupati Kampar Aziz Zaenal karena meninggal dunia.
Baca: Baliho Agung Nugroho Naik Motor di Billboard Berbayar, Bawaslu Riau: Pening Kita yang Kayak Gini
Baca: Rektor UIN Imam Bonjol Padang Minta TKD Maruf Amin Alihkan Kegiatan ke Tempat lain, Ini Sebabnya
Baca: Diamankan Polisi, Adi Saputra Pemuda Viral yang Rusak Motor Saat Ditilang Nangis Minta Maaf
Bupati Azis Zaenal, meninggal dunia pada Kamis (27/12) dinihari.
Sehingga otomatis Wakil Bupati Catur Sugeng Sutanto, diangkat menjadi Bupati Kampar.
Sesuai aturan yang berlaku, wakil bupati menggantikan posisi bupati yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Dengan begitu, otomatis jabatan wakil bupati menjadi kosong.
Dalam hal ini, partai pengusung pasangan calon dalam pilkada sebelumnya, mengusulkan wakil bupati, dan disahkan melalui paripurna DPRD Kampar.
Setelah ditetapkan melalui paripurna, barulah diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk ditetapkan wakil bupati.
Namun Sudarman enggan menjelaskan batas waktu dan mekanismenya secara detail.
Dia berasalan belum pantas membicarakan hal tersebut saat ini. (*)