Pileg 2019

KPID Riau Ingatkan KPU Riau, Media Elektronik yang Tayangkan Iklan Kampanye DPD RI Harus Jelas

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ingatkan KPU Riau, media elektronik yang tayangkan iklan kampanye DPD RI harus media yang jelas

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
DPD RI
Pileg 2019. KPID Riau Ingatkan KPU Riau, Media Elektronik yang Tayangkan Iklan Kampanye DPD RI Harus Jelas 

Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.

"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," ujar Sri.

KPU Riau Perpanjang Batas Waktu Penyerahan Desain Iklan Kampanye Calon DPD Hingga Tanggal Ini

Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini menyayangkan masih banyaknya calon DPD Riau yang belum menyerahkan desain iklan kampenya untuk di media elektronik ke KPU Riau.

Baca: Tidak seluruh Warga Miskin di Pekanbaru Menerima Program Jaminan Kesehatan, Ini Data dan Alasannya

Baca: KPU Riau Perpanjang Batas Waktu Penyerahan Desain Iklan Kampanye Calon DPD Hingga Tanggal Ini

Baca: KPID Riau Siap Awasi Iklan Kampanye Calon DPD RI, Baru 18 Calon yang Serahkan Design ke KPU Riau

Padahal sebelumnya pihak DPD melalui Liaison Officer (LO) calon DPD sepakat jika batas akhir penyerahan desain dilakukan pada hari ini, Jumat (8/2/2019).

"Seminggu yang lalu telah disepakati, disain iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rukmini.

Namun, hingga Jumat sore, dari 27 calon DPD yang terdata di DCT, baru 18 calon DPD yang menyerahkan desain iklan kampenya mereka.

Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.

"Jadinya kan molor, padahal desain iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.

Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD yang tak menyerahkan desain iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.

Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.

"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved