Indragiri Hulu
Mudahkan Warga Inhu, Disdukcapil Siapkan Pelayanan Berbasis Aplikasi Komputerisasi
Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengembangkan pelayanan dengan menggunakan aplikasi komputer.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengembangkan pelayanan dengan menggunakan aplikasi komputer.
Penerapan aplikasi komputer ini merupakan wujud persiapan penguatan peningkatan dengan pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Inhu.
Baca: Raih 29 Medali MAS Riau Bakal Raih Juara Umum Wirabraja Open 2019 di Bukittinggi
Untuk penerapan aplikasi komputerisasi itu, Disdukcapil Inhu juga sudah melakukan simulasi.
"Pada penerapan aplikasi komputerisasi ini, kita gunakan nomor antrian. Kemudian kita juga menyediakan media informasi di ruang pelayanan, sehingga warga yang sedang mengurus dokumen kependudukannya bisa mengetahui langsung proses pengurusan dokumen kependudukannya," kata Plt Kadisdukcapil Inhu, Syaiful Bahri, Senin (18/2/2018).
Sehingga, masyarakat cukup mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan oleh petugas pelayanan di masing-masing loket, untuk menyerahkan berkas.
Kemudian pengurusan berkas dari satu loket ke loket lainnya bisa dilihat langsung melalui media informasi.
Syaiful menjelaskan, aplikasi ini juga membantu masyarakat kapan dokumen kependudukannnya akan selesai dibuat. Hanya saja masyarakat juga harus bersabar.
"Aplikasi ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi warga, namun warga juga harus bersabar menunggu dokumen kependudukannya selesai diurus.
Baca: VIDEO: Pembunuh Perempuan di Kebun Sawit Okura Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Kita harap semua dokumen bisa selesai dalam sehari apabila tidak ada kukurangan," kata Syaiful.
Syaiful menerangkan, selain itu Disdukcapil Inhu juga mulai menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan Terpadu (SIKAT).
SIKAT merupakan aplikasi komputer yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada warga berkenaan dengan dokumen kependudukannya.
Beberapa fungsi aplikasi SIKAT ini, antara lain pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta, kemudian bisa juga digunakan untuk mengecek status perekaman KTP El, pengecekan data keluarga dan KK dan status kepemilikan akta kelahiran.
Caranya, cukup mudah dimana warga cukup memilih salah satu menu yang disediakan pada aplikasi komputer yang ada di ruang pelayanan.
Setelah itu, warga memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian memasukan nama ibu kandung. Kemudian akan keluar informasi tentang dokumen kependudukan yang sedang diurus.
"Ke depan aplikasi SIKAT ini akan kita kembangkan berbasis android, sehingga warga bisa mengecek langsung melalui handphonenya," kata Syaiful.
Selain itu, pada aplikasi SIKAT tersebut juga disediakan menu untuk menguji indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan Disdukcapil.
Baca: Baru Sehari Kenal di FB, Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Ayu Safitri di Kebun Sawit Okura Rumbai
Warga juga bisa memasukan komentar pada kolom yang sudah disediakan.
"Kita siap untuk dikritik," pungkas Syaiful. (*)