Dinas Kebudayaan Minta Ahli Waris Tak Jual Benda Cagar Budaya ke Kolektor
Sebanyak 19 benda peninggalan bersejarah di Provinsi Riau ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, masih ada benda yang dikuasai ahli waris.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
CAGAR BUDAYA - Sejumlah umat muslim sedang beribadah di Masjid Raya Pekanbaru yang pada bagian dalamnya masih mempertahankan arsitektur asli pasca revitalisasi, Selasa (29/8/2017). Status Masjid Cagar Budaya pada Masjid Raya Pekanbaru telah dihapuskan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2017. Pencabutan status cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru berdasarkan penilaian bahwa struktur bangunan Masjid Raya sudah berubah struktur (wujud), sehingga kehilangan keasliannya. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)
Ia mengakui benda peninggalan bersejarah sangat rentan diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjwab di pasar gelap.
Benda yang paling rentan diperjualbelikan di pasar gelap tersebut berupa manuskrip dan naskah kuno.
"Kami terus menyosialisasikan undang-undang tentang cagar budaya ke pihak kolektor dan ahli waris yang menguasai benda bersejarah. Banyak juga yang dengan sukarela menyerahkan ke kami," ujar Yoserizal. (*)
