Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dinas Kebudayaan Minta Ahli Waris Tak Jual Benda Cagar Budaya ke Kolektor

Sebanyak 19 benda peninggalan bersejarah di Provinsi Riau ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, masih ada benda yang dikuasai ahli waris.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
CAGAR BUDAYA - Sejumlah umat muslim sedang beribadah di Masjid Raya Pekanbaru yang pada bagian dalamnya masih mempertahankan arsitektur asli pasca revitalisasi, Selasa (29/8/2017). Status Masjid Cagar Budaya pada Masjid Raya Pekanbaru telah dihapuskan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2017. Pencabutan status cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru berdasarkan penilaian bahwa struktur bangunan Masjid Raya sudah berubah struktur (wujud), sehingga kehilangan keasliannya. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 19 benda peninggalan bersejarah di Provinsi Riau ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan benda bersejarah sebagai cagar budaya tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya di Riau.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zen mengungkapkan, kesembilan belas benda tersebut saat ini menjadi koleksi Museum Sang Nila Utama.

Yoserizal menjelaskan, empat di antaranya terbuat dari emas murni.

"Ada sisir, cepu, prasasti dan pending. Keempat benda tersebut dari emas murni," ujar Yoserizal, Kamis (21/2/2019).

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Datangi Kemenag RI Bahas Embarkasi Haji

Baca: UAS Tak Hadir Lagi, Sidang Jony Boyok Ditunda

Yoserizal mengatakan, jumlah benda peninggalan bersejarah yang akan ditetapkan sebagai cagar Budaya ajak semakin bertambah.

Sebab, Dinas Kebudayaan terus melakukan inventarisir benda-benda peninggalan bersejarah.

"Masih ada ribuan benda peninggalan bersejarah di Riau yang perlu dilakukan kajian terlebih dahulu agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," ujarnya.

Yoserizal mengaku masih banyak benda peninggalan bersejarah di Riau yang masih dikuasai oleh ahli waris hingga kolektor.

Salah satu benda peninggalan bersejarah di Riau yang masih dikuasai oleh ahli waris yaitu potongan Prasasti Emas.

"Satu potongannya masih dikuasai oleh ahli warisnya. Sedangkan potongan lainnya di Museum Sang Nila Utama," ujar Yoserizal.

Baca: Beberapa Titik Api di Bengkalis Sudah Dipadamkan

Prasasti yang terbuat dari emas murni tersebut kata Yoserizal merupakan peninggalan kerajaan Sintong dari Rokan Hilir.

Untuk melindunginya potongan prasasti yang terbuat dari emas murni tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau telah melakukan pendekatan persuasif terhadap ahli waris agar tidak dijual ke tangan kolektor.

"Kami terus melakukan pendekatan persuasif agar tak lepas ke tangan kolektor. Kami juga berencana akan menebusnya dari ahli waris," ujar Yoserizal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved